TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Penyidik Propam Mabes Polri saat ini masih berada di Polda Bali melakukan penyelidikan soal indikasi pemerasan dan penyalahgunaan wewenang yang dilakukan oleh Direktur Narkoba Polda Bali, Kombes F.
"Propam masih melakukan pendalaman, penyidikan dan penelitian. Prosesnya sedang berlangsung jadi indikasi ke arah situ memang sudah ada dan didapatkan seperti pemerasan dan lainnya," ucap Juru Bicara Mabes Polri, Kombes Rikwanto, Rabu (21/9/2016) di Mabes Polri Jakarta.
Mantan Kabid Humas Polda Metro Jaya ini menuturkan untuk sementara, dugaan pemerasan dan penyalahgunaan diarahkan ke pimpinannya yakni Direktur Narkoba Polda Bali, Kombes F.
Bahkan tidak menutup kemungkinan untuk pengembangan, Kombes F akan dibawa ke Jakarta untuk penyelidikan lanjutan.
"Saat tim Propam datang, Dir Narkoba sedang bekerja seperti biasa di ruangannya. Lalu dilakukan penggeledahan dan memeriksa stafnya untuk membuktikan informasi sebelumnya yang didapat Propam," ungkapnya.
Rikwanto menambahkan jika terbukti nantinya selain kena kode etik dan sidang disiplin.
Maka Kombes F akan dijerat pula dengan KUHP, yakni soal pidana pemerasannya.
"Yang jelas di Polri ada kode etik dan profesi. Kalau masuk unsur pidana, ya dilakukan pidana, KUHP," tambahnya.
Seperti diketahui, Kombes Pol F diduga melakukan sejumlah pemerasan hingga meminta sebuah mobil Fortuner kepada seorang tersangka WN Belanda.
Mabes Polri terus mengusut kasus dugaan pemerasan ini.