Laporan Wartawan Eri Komar Sinaga
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa Kepala Bagian Sekretariat Komisi V Prima MB Nuwa terkati suap proyek pembangunan jalan di Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat tahun anggaran 2016.
Pelaksana Harian Kepala Biro Humas KPK, Yuyuk Andriati, mengatakan Prima akan dimintai keterangannya untuk anggota Komisi V DPR RI Andi Taufan Tiro.
"Dia diperiksa sebagai saksi," kata Yuyuk, Jakarta, Selasa (27/9/2016).
Prima saat bersaksi mengatakan awal Agustus 2015 Komisi V melakukan kunjungan kerja ke Provinsi Maluku dan Prima ikut dalam rombongan.
Prima juga mengungkapkan pada pertengahan September 2015 tentang rapat pimpinan Komisi V dan para kapoksi dengan Sekretaris Jenderal Kementerian PUPR Taufik Widjoyono dan Kepala Biro Perencanaan Anggaran dan Kerja Sama Luar Negeri pada Setjen Kementerian PUPR A Hasanudin.
Pimpinan Komisi V yang hadir antara lain Kapoksi Hanura Fauzih Amro, Kapoksi PKB Mohamad Toha, Wakil Ketua Komisi V Lazarus dan Michael Wattimena, serta Ketua Komisi V Fary Djemy Francis.
Rapat tersebut dikenal dengan istilah rapat setengah kamar.
Dalam pertemuan tertutup tersebut, ditentukan juga fee atau kompensasi yang akan diperoleh setiap anggota Komisi V.
Selain itu, disepakati bahwa setiap anggota memiliki jatah aspirasi Rp 50 miliar, Kapoksi memiliki jatah Rp 100 miliar, sementara pimpinan Komisi V mendapat jatah hingga Rp 450 miliar
Kasus tersebut bermula dari operasi tangkap tangan rekan Yoseph, Damayanti Wisnu Putranti.
Sehubungan telah diterimanya permohonan menjadi justice collaborator (saksi pelaku yang bekerja sama), Damayanti mengaku akan membongkar siapa saja yang terlibat.
KPK telah menetapkan tujuh orang tersangka yakni, Damayanti Wisnu Putranti dari Fraksi PDIP, Budi Supriyanto dari Fraksi Golkar dan Andi Taufan Tiro dari Fraksi PAN.
Ketiganya diduga menerima fee hingga miliaran rupiah dari Direktur PT Windu Tunggal Utama, Abdul Khoir.
Sementara tersangka lainnya adalah Kepala BPJN IX Maluku dan Maluku Utara Amran.