TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Wakil Ketua Dewan Perwakilan Daerah (DPD), Farouk Muhammad mengakui bahwa pihaknya menghendaki adanya penguatan melalui amandemen UUD 1945.
Menurutnya, tidak dipungkiri bahwa saat ini wewenang DPD masih terbatas dalam menjalankan tugas.
"Kewenangan DPD sekarang kan tumpul. Kita masih perlu penguatan," kata Farouk di komplek parlemen, Jakarta, Selasa (27/9/2016).
Farouk menuturkan, dari segi fungsi legislasi misalnya, DPD tidak memiliki kewenangan untuk mengambil keputusan terhadap pembuatan undang-undang.
Sementara itu untuk fungsi anggaran, DPD hanya dimintai pertimbangan dan tidak menentukan dalam rancangan pendapatan dan belanja negara.
"Kalau untuk pengawasan, kami hanya memberikan rekomendasi. Kami tidak untuk menyamakan fungsi dengan DPR, kami tahu DPR sebagai pemegang kekuasaan pembuatan UU. Kami hanya mewakili daerah," ujarnya.
Masih kata Farouk, pihaknya sudah melakukan komunikasi dengan partai-partai politik terkait penguatan DPD.
Dikatakannya, pada umumnya partai-partai politik mendukung agar kewenangan DPD diperkuat.
"Kami sudah menyampaikan (penguataan DPD) ini ke partai Gerindra, PAN, Demokrat, Hanura dan Golkar. Umumnya menerima penguatan DPD," katanya.