TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Bekas anggota DPR RI Nazaruddin mengatakan bekas Menteri Dalam Negeri Gamawan Fauzi terlibat dalam kasus dugaan korupsi pengadaan KTP elektronik atau e-KTP.
Nazaruddin bahkan meminta kepada Komisi Pemberantasan Korupsi untuk dijadikan tersangka.
"Sekarang yang pasti e-KTP sudah ditangani oleh KPK. Kita harus percaya dengan KPK, yang pasti mendagrinya harus tersangka," kata Nazaruddin usia diperiksa di KPK, Jakarta, Selasa (27/9/2016).
Bekas bendahara umum Partai Demokrat itu meyakini KPK sudah mengantongi bukti-bukti keterlibatan Gamawan.
Dia kemudian menyinggung terkait pernyataan awalnya sempat dibantah Gamawan ada korupsi di pengadaan e-KTP.
Menurut Nazaruddin, Gamawan menerima gratifikasi dalam pelaksanaan e-KTP.
"KPK sudah punya datanya semua. Gamawan terima uang berapa," tukas Nazaruddin.
Pada kasus tersebut, KPK hingga kini telah menetapkan satu tersangka yakni Direktur Pengelola Informasi Administrasi Kependudukan Direktorat Jenderal Kependudukan dan Catatan Sipil Kementerian Dalam Negeri, Sugiharto.
Dia telah menyandang status tersangka lebih kurang 2,4 tahun dan berkas penyidikan belum dilimpahkan ke tahap penuntutan.
Ketua KPK Agus Rahardjo mengisyaratkan sudah menerbitkan surat perintah penyidikan (Sprindik) baru terkait kasus pengadaan KTP Elektronik atau e-KTP.
Pada Sprindik baru tersebut, KPK menetapkan atasan Direktur Pengelola Informasi Administrasi Kependudukan Direktorat Jenderal Kependudukan dan Catatan Sipil Kementerian Dalam Negeri, Sugiharto.
"Mungkin ada. Kalau penyidikan kan nggak perlu diumumkan," kata Agus di kantornya, Jakarta, Kamis (22/9/2016).
Agus sebelumnya mengungkapkan nilai kerugian negara akibat korupsi pengadaan e-KTP mencapai Rp 2 triliun.