News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Menaker Dorong BPJS Beri Perlindungan Asuransi Bagi TKI di Luar Negeri

Editor: Content Writer
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Menteri Ketenagakerjaan M Hanif Dhakiri menerima audiensi beberapa pegiat buruh migran dan keluarga korban TKI asal NTT, Selasa (27/09/2016).

Menteri Ketenagakerjaan M Hanif Dhakiri menerima audiensi beberapa pegiat buruh migran dan keluarga korban TKI asal Nusa Tenggara Timur (NTT), Selasa (27/09/2016).

Dalam audiensi itu, Menteri Hanif mengatakan, pihaknya sedang mendorong Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan memberikan perlindungan asuransi bagi TKI di luar negeri.

Menteri Hanif menilai cara tersebut dipandang lebih mudah dan menguntungkan TKI.

"Sebagai Badan Negara, BPJS sangat layak mencover  asuransi ketenagakerjaan TKI. BPJS juga bisa membuka perwakilan di negara yang sangat banyak mempekerjakan TKI,"ujarnya di Kantor Kementerian Ketenagakerjaan. 

BPJS juga dinilai mampu menjamin kebutuhan tenaga kerja Indonesia, terutama terkait jaminan kesehatan, jaminan kematian, jaminan kecelakaan kerja dan jaminan hari tua. 

Seperti telah diketahui, asuransi TKI di luar negeri selama ini ditanggung oleh Konsorsium Asuransi TKI. 

Namun, pelaksanaan asuransi tersebut sering menemui kendala perihal pengurusan klaim asuransi. 

Oleh karena itulah, Hanif menganggap pengurusan asuransi akan berbeda apabila ditangani oleh badan milik negara, seperti BPJS.  

Menteri Hanif menegaskan pelibatan BPJS dalam mengcover jaminan sosial bagi TKI merupakan rekomendasi dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang disampaikan kepada Presiden dan Menaker.

Para pegiat buruh migran yang mengikuti audiensi bersama Kemenaker terdiri dari  Jaringan Buruh Migran Indonesia, International Migrants Alliance, Keluarga Buruh Migran Indonesia, sejumlah mahasiswa serta perwakilan keluarga dua korban TKI asal NTT yang meninggal di Malaysia Dolfina Abuk dan Yufrinda Selan.

Selain mengucapkan rasa belasungkawa terhadap keluarga korban, Menteri Hanif memberi bantuan secara pribadi kepada keluarga korban, serta berkomitmen akan membantu biaya pendidikan kedua anak almarhum Dolfina, yakni Ernafina Teu (7) dan Yulius Taek (3). 

Menteri Hanif pun berjanji membantu pencairan klaim asuransi kepada kedua TKI yang meninggal. 

Sesuai ketentuan, tiap TKI yang meninggal berhak menerima asuransi kematian sebesar Rp 75 juta serta uang pemakaman Rp 5 juta.

Namun, hingga saat ini kedua keluarga korban baru menerima asuransi Rp 30 juta.

Koordinator Jaringan Buruh Migran Indonesia, Iweng Karsiwen yang mendampingi keluarga korban bertemu Menteri, menduga ada pihak-pihak tertentu yang sengaja menghambat atau tidak mau mencairkan asuransi tersebut untuk kepentingan sendiri.

Kendala lain pengurusan pencairan asuransi ialah identitas korban bernama Yufrinda Selan yang dipalsukan menjadi Melinda Sapay.  

Tidak hanya nama saja, tetapi alamat dan tahun kelahiran korban turut dipalsukan.

Dari yang sebenarnya beralamat di Desa Tupan, Kecamatan Batu Putih, Timor Tengah Selatan, pada KTP dan Paspor korban menjadi beralamat di Desa Camplong, Kecamatan Fafuleu, Kabupaten Kupang, NTT.

Sementara, tahun kelahiran korban yang sebetulnya lahir tahun 1997 diubah menjadi 1994. 

Modus pemalsuan identitas, lanjut Iweng, bukan hal baru yang dilakukan oleh oknum perusahaan Penyalur Jasa Tenaga Kerja Indonesia (PJTKI) di NTT dalam Tindakan Kejahatan human trafficking. (*) 

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini