Laporan Wartawan TRIBUNnews.com, Nurmulia Rekso Purnomo
TRIBUNNEW.COM, JAKARTA --- Berapa dana yang dibutuhkan pasangan Anies Baswedan - Sandiaga Uno untuk berlaga di Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) DKI Jakarta 2017, belum bisa dipastikan.
Ketua Dewan Pimpinan Daerah (DPD) DKI Jakarta Partai Gerindra, Muhammad Taufik mengatakan anggaran untuk pasangan tesebut masih terus dihitung.
Cara menghitungnya antara lain dengan menetapkan target suara, dan mengkalikannya dengan biaya yang dibutuhkan.
"Misalnya kita mau menang tiga setengah juta suara, kan harus kampanye (Setidaknya) di lima juta orang, logika sederhananya begitu. Lalu lima juta itu dikalikan cost per person (red: biaya perorang),"ujar Taufik kepada wartawan, di kediaman mantan Gubernur DKI Jakarta, Ali Sadikin, Menteng, Jakarta Pusat, Rabu (28/9/2016).
Di Pilkada DKI Jakarta 2017, pasangan calon harus memenangkan suara lebih dari 50 persen jumlah pemilih. Taufik mengatakan angka 3,5 juta suara adalah perkiraan target dari pasangan Anies - Sandi.
Berapa biaya yang dibutuhkan untuk memenangkan suara satu orang, Taufik menyebut ada banyak komponen yang harus dihitung, termasuk atribut kampanye. Komponen - komponen tersebut masih dihitung.
"Biaya terbesar (dari kampanye) itu untuk atribut," ujarnya.
Selain itu ada juga biaya saksi, yang disiapkan untuk dua putaran.
Cara menghitungnya adalah mengkalikan uang saku untuk saksi, dengan jumlah Tempat Pemungutan Suara (TPS). Berapa uang saku untuk saksi, saat ini belum ditetapkan. Sedangkan jumlah TPS masih diperhitungkan.
Ia menduga biaya yang akan dikluarkan tidak jauh berbeda dengan biaya kampanye pasangan Joko Widodo - Basuki Tjahaj Purnama pada Pilkada DKI Jakarta 2012 lalu, yakni sekitar Rp 200 miliar.
"Ya paling di atas itu lah sedikit. Itu biaya untuk dua putaran, di putaran kedua kan tidak ada kampanye, cuma biaya saksi," terangnya.
Lalu dari mana pihaknya akan mengumpulkan uang sebanyak itu, sumbernya menurut Taufik bermacam-macam.
Mulai dari kocek Anies dan Sandi sendiri, dari partai dan dari pihak lain yang boleh menyumbang seperti yang sudah diatur oleh undang-undang.