Laporan Wartawan Tribunnews.com, M Zulfikar
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD), Benny Ramdhani mengkritisi keberadaan Tim Pengkajian kasus Irman Gusman.
Menurutnya, tim tersebut bukan mewakili DPD secara kelembagaan.
Namun, hanya memfasilitasi kepentingan perseorangan.
"Jadi tim 10 (Tim Pengkajian) ini tidak bisa mengatasnamakan lembaga. Secara personifikasi, tim 10 ini hanyalah tim loyalis Irman Gusman," kata Benny di komplek parlemen, Jakarta, Jumat (30/9/2016).
Benny menuturkan, Tim Pengkajian Kasus Irman Gusman tidak memiliki azas legalitas.
Dirinya menilai tim tersebut cacat hukum dan tidak mewakili 132 anggota.
"Sia-sia saja ada tim (pengkajian) 10 ini. Tidak punya legalitas dan otomatis tim ini cacat hukum," tuturnya.
Benny menduga, dibentuknya Tim Pengkajian Kasus Irman Gusman memiliki motif untuk mengintervensi kasus hukum yang sedang ditangani KPK.
Selain itu, Tim Pengkajian juga dibentuk untuk mengulur dipilihnya Ketua DPD yang baru.
"Padahal maksimal tiga hari setelah dibacakan keputusan BK di rapat paripurna, Ketua DPD sudah harus diisi. Itu sesuai dengan tata tertib DPD," katanya.