Laporan Wartawan Tribunnews.com, Wahyu Aji
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan pemerksaan terhadap Direktur Utama PT Anugrah Harisma Barakah (AHB), Ahmad Nursiwan, Jumat (30/9/2016).
Nama Nursiwan masuk dalam agenda pemeriksaan kasus dugaan korupsi penyalahgunaan kewenangan Gubenur Sulawesi Tenggara, Nur Alam.
Nur Alam menjadi tersangka di KPK terkait penyalahgunaan wewenang persetujuan dan penerbitan izin usaha pertambangan (IUP) 2008-2014.
Keterangan Nursiwan digarap penyidik KPK untuk melengkapi berkas penyidikan Nur Alam.
"Ya jadi saksi untuk tersangka NA (Nur Alam)," kata Pelaksana Harian Kepala Biro Humas KPK, Yuyuk Andriati saat dikonfirmasi wartawan.
Hari ini, bukan kali pertama Nursiwan dipanggil penyidik.
15 September 2016, ia sudah menghadap penyidik KPK untuk diperiksa.
Bersamaan dengan Nursiwan, KPK juga memanggil saksi lain dari pihak swasta, yakni Gino Valentino Budiman Riswantyo.
Gino juga diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Nur Alam.
Diberitakan sebelumnya, Nur Alam melakukan penyalahgunaan wewenang dalam menerbitkan SK yang tidak sesuai aturan perundang-perundangan berlaku.
Selaku Gubernur Sultra, Nur Alam mengeluarkan tiga SK untuk PT Anugrah Harisma Barakah (AHB) dari tahun 2008-2014.
Pertama, SK Persetujuan Pencadangan Wilayah Pertambangan.
Kedua, SK Persetujuan IUP Eksplorasi.
Ketiga, SK Persetujuan Peningkatan IUP Eksplorasi Menjadi IUP Operasi Produksi.
Diduga ada imbal jasa yang diterima Nur Alam dalam menerbitkan tiga SK tersebut.
Atas perbuatannya, KPK menjerat Nur Alam dengan Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.