Laporan Wartawan Tribunnews.com, Wahyu Aji
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sudah menyiapkan diri menghadapi dua praperadilan.
Pertama, dilayangkan mantan Ketua DPD RI Irman Gusman.
Kedua, gugatan diajukan Gubernur Sulawesi Tenggara Nur Alam.
Kedua gugatan terhadap KPK tersebut diajukan kepada Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Pelaksana Harian Kepala Biro Humas KPK, Yuyuk Andriati menjelaskan, pihaknya sudah menyiapkan segala yang dibutuhkan untuk menghadapi gugatan tersebut.
Diantaranya dokumen yang sesuai dengan materi gugatan.
"Biro hukum KPK sudah menyiapkan dokumen dan berkas sesuai dengan materi gugatan," kata Yuyuk saat dikonfirmasi wartawan, Jumat (30/9/2016).
Menurutnya, KPK sudah memiliki banyak pengalaman sejak praperadilan ramai digunakan para tersangka dalam kurun beberapa tahun terakhir.
Untuk itu, pengalaman tersebut bakal jadi bahan pelajaran agar KPK tak kembali kalah dalam praperadilan.
Sebelumnya eks Ketua Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Hadi Purnomo dan eks Wali Kota Makassar Ilham Arif Sirajudin bebas dari jeratan hukum usai menang di praperdilan.
"Kan ini juga bukan praperadilan pertama yang dihadapi KPK, jadi kami siap menghadapi praperadilan ini," kata Yuyuk.