Laporan Wartawan Tribunnews.com, M Zulfikar
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI telah mengeluarkan putusan pemulihan nama baik Setya Novanto. Putusan MKD itu dikeluarkan berdasar pada keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mengabulkan permohonan mantan Ketua DPR itu.
Ketua MKD, Sufmi Dasco Ahmad meminta semua pihak menghormati putusan MKD, termasuk mantan Menteri ESDM, Sudirman Said yang melaporkan barang bukti yang telah diputuskan MK ilegal.
Dikatakannya, Sudirman Said jangan beropini untuk tidak mengakui putusan MK yang jadi pertimbangan keputusan MKD.
"Dia (Sudirman Said) harus tahu putusan MK final dan mengikat. Sebagai warga negara yang taat hukum harus patuh terhadap putusan MK," kata Dasco saat dihubungi, Jumat (30/9/2016).
Dasco menyindir Sudirman bahwa sebagai bangsa Indonesia harus patuh terhadap Undang Undang yang berlaku di negeri ini. Ditegaskannya, hukum tidak bisa dibantah dengan pembangunan opini.
"Mungkin dia (Sudirman Said) nggak tinggal di Indonesia kali, makanya nggak patuh putusan MK," ujarnya.
Sementara itu, Pakar Hukum Tata Negara, Margarito Kamis meminta publik untuk tidak termakan komentar Sudirman Said, seputar keputusan MKD DPR yang merehabilitasi nama baik Setya Novanto.
Komentar Sudirman Said yang dimuat beberapa media, memperlihatkan sosok dan watak serta kepribadian "asli" mantan Menteri ESDM yang dicopot oleh Presiden Jokowi dari Kabinet Kerja beberapa waktu lalu
"Di Mahkamah Konstitusi sudah ada putusannya, final dan mengikat. Semua pihak termasuk Sudirman Said harus menerima, MK sudah bilang (rekaman) itu tidak sah, jadi mau apa? Janganlah bodohi rakyat dan jangan ajak mereka melanggar dan melawan Undang-Undang," kata Margarito.