TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kejaksaan Agung menyatakan berkas tiga tersangka kasus produksi dan distribusi vaksin palsu dinyatakan lengkap atau P21.
"Berkas seluruh tersangka sudah dikirim sejak bulan lalu dan Kejagung telah menyatakan berkas perkara tiga tersangka vaksin paksu lengkap (P21)," kata Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri, Brigjen Agung Setya, Selasa (4/9/2016).
Diungkapkan Agung, tiga tersangka yang berkasnya dinyatakan lengkap dan segera dilakukan pelimpahan tahap dua, tersangka dan barang bukti yakni Sutarman, Mirza dan Irnawati.
Peran ketiga tersangka tersebut yaitu Irnawati sebagai pengepul botol bekas vaksi.
Sedangkan Sutarman dan Mirza sebagai distributor vaksin palsu ke rumah sakit dan bidan.
"Terhadap tersangka tersebut di persangkakan UU Kesehatan dan UU perlindungan Konsumen, ancaman penjara diatas 5 tahun," tegasnya.
Untuk diketahui, di kasus ini penyidik menetapkan 25 tersangka, dimana tiga tersangka diantaranya tidak ditahan.
Ketiga orang itu yakni dokter D, dokter H dan bidan N. Dokter D dan H tidak ditahan lantaran perannya tidak menonjol di kasus vaksin palsu tersebut.
Sementara bidan N tidak ditahan melainkan diberi penangguhan penahanan karena menderita sakit parat dan menjalani perawatan di RS.
25 tersangka itu terdiri dari produsen, distributor, pengumpul botol, pencetak label vaksin, bidan dan dokter.
Sejauh ini penyidik telah memeriksan puluhan saksi mulai dari distributor vaksin, perawat, dokter.
Selain itu beberapa saksi ahli juga diperiksa seperti dari BPOM, ahli pidana, ahli perlindungan kesehatan hingga Kementerian Kesehatan.