TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan meminta keterangan anggota DPR RI dari Fraksi Partai Gerindra Sareh Wiyono hari ini, Kamis (6/10/2016).
Anggota Komisi II DPR RI tersebut bakal diperiksa terkait kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU) Panitera Pengganti Pengadilan Negeri Jakarta Utara Rohadi.
"Sareh Wiyono diperiksa sebagai saksi untuk tersangka R," kata Plh Kepala Biro Humas KPK Yuyuk Andriati saat dikonfirmasi wartawan.
Selain Rohadi, penyidik KPK juga memanggil Bantuasa Sitanggang seorang Panitera di Pengadilan Negeri Jakarta Barat dan Robio pihak swasta dan Gunawan seorang pengusaha.
Diberitakan sebelumnya, nama Sareh Wiyono disebut dalam persidangan Samsul Hidayatullah dan Berthanatalia Ruruk Kariman, pengacara Saipul Jamil di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Kamis (29/9/2016).
Hal itu diungkapkan Koko Wira A, sopir Panitera Pengganti Pengadilan Negeri Jakarta Utara Rohadi, yang dihadirkan sebagai saksi oleh Jaksa Penuntut Umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi (JPU KPK).
Dalam persidangan, Koko menyebutkan, uang tunai Rp700 juta yang disita KPK dari mobil majikannya pemberian seseorang. Duit yang diduga pemberian Sareh itu, ditemukan di dalam mobil, saat Rohadi ditangkap tangan oleh KPK.
"Ada Rp 700 juta kata Pak Rohadi. Diambil dari Apartemen Sudirman Mansion, kata Pak Rohadi dari Pak Sareh," kata Koko saat ditanya Jaksa KPK Dzakiyul Fikri.
Namun Koko mengaku tidak mengenal Sareh. Dia juga tidak mengetahui untuk apa uang tersebut akan digunakan Rohadi.
"Enggak tahu. Enggak ngerti," kata Koko.
Dalam perkara ini, Rohadi diduga menerima suap Rp 50 juta dari pengacara artis Saipul Jamil, Berthanatalia dan Kasman Sangaji, serta kakak Saipul, Samsul Hidayatullah. Suap itu terkait pengurusan perkara pencabulan Saipul yang disidangkan di PN Jakut.
Suap itu terbongkar lewat OTT pada Juni 2016.
Sareh yang pernah diperiksa penyidik KPK beberapa waktu lalu mengaku kenal dengan Rohadi, Panitera Pengganti Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara yang kini menjadi tersangka kasus suap perkara artis Saipul Jamil.
Menurutnya, hubungan dengan Rohadi terjalin ketika dirinya menjabat sebagai Ketua pada periode 2003-2006 di PN Jakarta Utara.