TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) masih terus melakukan penyidikan terkait kasus dugaan suap penanganan sengketa Pilkada Kabupaten Buton 2011 di Mahkamah Konstitusi.
Dalam kasus suap ini, Bupati Buton Samsu Umar Abdul Samiun disebut-sebut telah memberi uang suap sebesar Rp1 miliar kepada mantan Ketua Mahkamah Konstitusi, Akil Mochtar.
"Setahu saya itu belum berhenti kasusnya," kata Wakil Ketua KPK, Saut Situmorang saat dikonfirmasi, Kamis (6/10/2016).
Seperti diketahui, Samsu Umar telah mengakui pernah memberikan uang Rp 1 miliar untuk Akil pada 2012 lalu. Pemberian uang itu bertujuan agar gugatan sengketa pilkadanya dimenangkan MK.
"Saya transfer ke CV Ratu Samagat, Rp 1 miliar," kata Samsu saat bersaksi dalam persidangan, Kamis 4 Maret 2014.
Sebelumnya, Plh Kepala Biro Humas KPK, Yuyuk Andriati memastikan, lembaga antikorupsi ini bakal menuntaskan kasus yang menyeret Samsu Umar ini hingga masuk ke pengadilan.
"Kasus ini akan dituntaskan oleh KPK. Soal target tidak bisa dipasang target penyelesaian kasus," kata Yuyuk.
Tak hanya dugaan kasus suap, Samsu Umar juga disebut-sebut terlibat kasus dugaan korupsi Gubernur Sulawesi Tenggara, Nur Alam dalam pemberian izin usaha pertambangan (IUP) kepada PT Anugrah Harisma Barakah.
Mengingat, tambang nikel yang dikerjakan PT Anugrah Harisma ini berada di Kabupaten Buton dan Bombana, Sultra. KPK mensinyalir rekomendasi yang dikeluarkan Samsu Umar ini menguntungkan Nur Alam.
Atas dugaan tersebut, Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK, Priharsa Nugraha mengatakan pihaknya bakal memanggil Samsu Umar saat penyidik lembaga antirasuah membutuhkan keterangannya.
"Nanti saat keterangan yang bersangkutan dibutuhkan akan dipanggil," kata Priharsa.