News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Ditetapkan Jadi Tersangka, Bekas Menkes Siti Fadilah Gugat KPK

Penulis: Eri Komar Sinaga
Editor: Fajar Anjungroso
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Mantan Menteri Kesehatan Siti Fadilah Supari

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA- Menteri Kesehatan RI 2004-2009 Siti Fadilah Supari mengajukan gugatan praperadilan penetapannya sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi.

Gugatan tersebut telah didaftarkan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

"Iya, Senin kabarnya jadwal sidangnya," kata Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK, Priharsa Nugraha, saat dihubungi Tribun, Jakarta, Sabtu (8/10/2016).

Gugatan tersebut didaftarkan pada 9 September 2016 dan terdaftar pada nomor 121/Pid.Prap/2016/PN.Jkt.Sel. Siti Fadilah adalah tersangka dugaan korupsi pengadaan alat kesehatan flu burung tahun anggaran 2007.

Nama Siti Fadilah Supari sebelumnya juga disebut dalam surat dakwaan milik Ratna Dewi Umar.

Siti disebut memerintahkan penunjukkan langsung dalam empat proyek pengadaan alat kesehatan dan perbekalan dalam rangka wabah flu burung tahun anggaran 2006-2007 di Kemkes.

Jaksa I Kadek Wiradana saat membacakan dakwaan mengatakan bahwa pengadaan alat kesehatan dan perbekalan dalam rangka wabah flu burung tahun anggaran 2006.

Anggaran itu pada Direktorat Bina Pelayanan Medik Dasar Direktorat Jenderal Bina Pelayanan Medik Kementerian Kesehatan sebesar Rp 42.459.000.000 (Rp 42 miliar), dilakukan dengan penunjukkan langsung atas arahan Siti Fadilah.

Demikian juga, dalam pengadaan peralatan kesehatan untuk melengkapi rumah sakit rujukan penanganan flu burung dari DIPA APBN-P tahun anggaran 2007 pada direktorat yang sama sebesar Rp 50 miliar.

Siti Fadilah kembali disebut memerintahkan agar pengadaan dilakukan dengan metode penunjukan langsung kepada PT Kimia Farma Trading Distribution.

Dalam pengadaan reagen dan consumable penanganan virus flu burung dari DIPA tahun anggaran 2007 pada direktorat yang sama sebesar Rp 30 miliar, juga terjadi hal yang sama.

Siti Fadilah Supari kembali disebut memerintahkan agar pengadaan dilakukan dengan metode penunjukan langsung kepada PT Kimia Farma Trading Distribution.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini