News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Ini Penyebab Partai Idaman Besutan Rhoma Irama Tak Lolos di Kemenkumham

Editor: Hasanudin Aco
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

PELANTIKAN DPW - Ketua Umum Partai Islam Damai dan Aman (Partai Idaman), Rhoma Irama (paling Kanan), melantik jajaran pengurus daerah di Jalan MH Thamrin, Jakarta Pusat, Minggu(6/3/2016). Pelantikan tahap kedua ini terdiri dari 16 yang berasal dari wilayah-wilayah sebagai berikut, Sumatera Selatan, Sumatera Barat, Sumatera Utara, Riau, Jambi, Bangka Belitung, DIY, Bali, NTT, Sulut, Sulteng , Gorontalo, Maluku , Maluku Utara, Papua, Papua Barat. Warta Kota/henry lopulalan

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Partai Islam Damai dan Aman (Idaman) gagal mendapatkan status badan hukum di Kementerian Hukum dan HAM.

Partai yang dipimpin pedangdut Rhoma Irama tersebut tidak lolos dalam seleksi administrasi yang ditetapkan dalam Undang-Undang Partai Politik.

"Sebagian besar partai tidak lolos karena terganjal dalam syarat administrasi kepengurusan," ujar Menteri Hukum dan HAM Yasonna H Laoly dalam jumpa pers di Gedung Kemenkumham Jakarta, Jumat (7/10/2016).

Menurut Yasonna, salah satu syaratnya, kepengurusan partai politik harus mencakup semua provinsi.

Kemudian, kepengurusan pada setiap provinsi paling sedikit 75 persen dari jumlah kabupaten/kota yang bersangkutan.

Selain itu, kepengurusan paling sedikit 50 persen dari jumlah kecamatan pada kabupaten/kota yang bersangkutan.

Ketentuan tersebut tercantum dalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2011 tentang Partai Politik.

"Bukti keberadaan kantornya di setiap kepengurusan juga harus diverifikasi," kata Yasonna.

Dalam tahap ini, terdapat lima partai politik yang mendaftarkan badan hukum. Kelima partai tersebut adalah Partai Islam Damai dan Aman (Idaman), Partai Solidaritas Indonesia (PSI), Partai Rakyat, Partai Rakyat Berdaulat, dan Partai Kerja Rakyat Indonesia.

Dari kelima partai tersebut, hanya PSI yang dinyatakan lolos verifikasi dan mendapatkan status badan hukum.

Penulis : Abba Gabrillin

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini