TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Mantan Pelaksana tugas (Plt) Gubernur Sumatera Barat Reydonnyzar Moenek mengakui pernah menandatangani pengerjaan proyek 12 ruas jalan di Sumatera Barat yang diusulkan Kepala Dinas Prasarana Jalan, Tata Ruang dan Pemukiman Sumbar, Suprapto.
Direktur Jenderal Keuangan Daerah Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) ini menjelaskan, persetujuannya itu karena dirinya menjabat sebagai pejabat sementara Gubernur Sumatera Barat.
"Saya katakan benar (tandatangan). Waktu itu, mengenai proyek pembangunan ruas jalan tersebut, Pak Suprapto yang mengusulkan," kata Dony sapaan akrabnya bersaksi untuk terdakwa Suprapto dan Pengusaha Yogan Askan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Jl. Bungur Raya Kemayoran, Jakarta Pusat, Rabu (12/10/2016).
Dony dilantik sebagai pejabat sementara Gubernur Sumatera Barat pada 15 Agustus 2015.
Namun, ternyata terkait proyek itu sudah disusulkan juga pada 4 Agustus 2015.
"Waktu itu Suprapto usulkan ke saya 24 November 2015, setelah (saya setujui) itu kemudian saya tidak tahu lagi bagaimana prosesnya," kata Dony.
Dirinya mengaku setelah menandatangani usulan proyek yang berujung suap tersebut sempat mengingatkan Suprapto.
Arahan dimaksud supaya proyek itu berjalan sesuai semestinya.
"Normatif saja (arahannya). Ya saya bilang ke Suprapto, jangan ada main mata. Jangan mainkan anggaran, baik itu APBN maupun APBD," kata Dony.
Dalam kasus ini dugaan suap pengalokasian anggaran proyek 12 ruas jalan di Sumbar ini KPK sudah menjerat lima orang tersangka.
Mereka yakni I Putu Sudiartana selaku anggota Komisi III DPR RI, Noviyanti (Sekretaris Putu), Suhemi (pengusaha), Yogan Askan (pengusaha), dan Suprapto (Kepala Dinas Prasarana, Jalan, Tata Ruang dan Pemukiman Provinsi Sumatera Barat).
Diberitakan, Jaksa KPK mendakwa Yogan Askan telah memberikan suap Rp 500 juta kepada I Putu Sudiartana secara bersama-sama berkaitan dengan 12 proyek ruas jalan di Sumbar.
Yogan yang merupakan pendiri Partai Demokrat di Sumbar itu didakwa bersama-sama dengan Kadis Prasarana Jalan, Tata Ruang dan Pemukiman Provinsi Sumbar, Suprapto memberi suap kepada Putu.
Uang Rp 500 juta dimaksudkan untuk menggerakan anggota Komisi III Fraksi Partai Demokrat itu mengurus penambahan dana alokasi khusus (DAK) kegiatan sarana dan prasarana penunjang tahun 2016 untuk Sumbar yang berasal dari APBNP 2016.
Yogan dan Suprapto didakwa melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 tahun tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.