News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Termasuk di Sidang Jessica, Ketua PN Jakpus Harus Segera Bebastugaskan Hakim Partahi

Penulis: Srihandriatmo Malau
Editor: Johnson Simanjuntak
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Erwin Natasmoal

Partahi dan hakim lainnya, Casmaya, diduga bertemu dengan pengacara yang sedang beperkara dan menyepakati pemberian uang sebesar 28.000 dollar Singapura.

Hal tersebut diketahui dalam surat dakwaan terhadap staf Wiranatakusumah Legal and Consultant, Ahmad Yani.

Dakwaan terhadap Ahmad Yani dibacakan jaksa penuntut pada Komisi Pemberantasan Korupsi di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (12/10/2016).

"Uang tersebut diberikan supaya Partahi selaku ketua majelis hakim dan Casmaya selaku anggota majelis hakim memenangkan pihak tergugat yang diwakili pengacara Raoul Adhitya Wiranatakusumah," ujar jaksa KPK, Pulung Rinandoro.

Dalam surat dakwaan, Partahi pernah bertemu dengan salah seorang pengacara yang tengah beperkara, yakni Raoul Wiranatakusumah.

Pertemuan itu dilakukan di ruang kerja hakim di Pengadilan Jakarta Pusat. Partahi diduga memutus perkara perdata sesuai dengan permintaan Raoul.

Dalam kasus ini, penyerahan uang sebesar 28.000 dollar Singapura dilakukan melalui Santoso, yang merupakan panitera Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Sesaat setelah menerima uang, Santoso ditangkap petugas KPK.

Tiga hakim PN Jakarta Pusat, yakni Casmaya, Agustinus Setyo Wahyu, dan Partahi Tulus Hutapea pernah diperiksa penyidik KPK.

Ketiganya diperiksa terkait kasus dugaan suap terhadap panitera PN Jakarta Pusat, Santoso.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini