News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Pungli di Kemenhub

Tiga PNS Kementerian Perhubungan Jadi Tersangka Kasus Pungutan Liar

Penulis: Fitri Wulandari
Editor: Adi Suhendi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Konferensi pers barang bukti Operasi Tangkap Tangan (OTT) pungutan liar (Pungli) oknum Pegawai Negeri Sipil (PNS) Kementerian Perhubungan, di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Rabu (12/10/2016).

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Fitri Wulandari

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Polda Metro Jaya menggelar rilis barang bukti Operasi Tangkap Tangan (OTT) pungutan liar (Pungli) yang dilakukan tiga oknum Pegawai Negeri Sipil (PNS) Kementerian Perhubungan, Rabu (12/10/2016).

Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Mochammad Iriawan menjelaskan kronologis penangkapan ketiga oknum PNS tersebut.

Penangkapan pertama terjadi di lantai dasar di Direktorat Jenderal Perhubungan Laut, Selasa (11/10/2016).

Dalam penangkapan di lantai dasar tersebut, satgas yang merupakan gabungan dari Polri dan Polda Metro Jaya menangkap seorang PNS.

"Kami menangkap seorang Pegawai Negeri Sipil Kementerian Perhubungan bernama Endang Sudarmono," ujar Iriawan di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Rabu (12/10/2016).

Endang dicokok saat menerima uang dari pihak swasta, yakni PT Swasta Lintas Anugerah.

Tidak hanya menangkap Endang, para petugas pun menggeledah tas miliknya.

Dari tas tersebut, ditemukanlah uang sebanyak Rp 4.500.000.

Selesai menggeledah tas Endang, para petugas pun menggiring Endang dan Asmi dari PT Swasta Lintas Anugerah untuk menuju lantai 12

Setibanya di lantai 12, uang hasil Pungli ditemukan di meja MS yang tiada lain atasan Endang.

Petugas pun menangkap MS.

"Uang tersebut dikumpulin diatasannya, di meja saudara MS, disana kita temukan uang sejumlah Rp 68 juta, saldo sejumlah Rp 1 milyar akumulasi," beber Iriawan.

Petugas pun menyita uang senilai Rp 68 juta serta buku tabungan dan kartu debet yang ada di atas meja MS.

"Rp 68 juta dari saudara Mezi dan 8 buku tabungan BCA ataupun ATM yang ada di meja Mezi," ucapnya.

Iriawan mengatakan saat menggeledah ruangan Endang Sudarmono di lantai dasar, selain menemukan uang senilai Rp 4.500.000, petugas juga menemukan amplop berisi Rp 16 juta.

Pada saat melakukan penggeledahan tersebut, tim satgas lainnya juga menggeledah lantai 6 dan menangkap seorang PNS lainnya yang bertugas sebagai petugas pelayanan loket.

"Dimana lantai 6 tersebut adalah tempat loket pelayanan langsung, kita dapat menangkap PNS Abdul Rasyid, disana terdapat beberapa perijinan yang diminta masyarakat," kata Iriawan.

Adapun pasal yang dilanggar yakni pasal 5 ayat (1) huruf a dan b, pasal 5 ayat (2), dan atau pasal 11 serta pasal 12 huruf a dan b dan atau pasal 13 UU RI nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke -1 KUHP.

Ancaman pidananya 3 tahun maksimal 20 tahun.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini