Laporan wartawan Tribunnews.com, Eri Komar Sinaga
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memeriksa Anggota Komisi III DPR RI I Putu Sudiartana terkait kasus suap pengurusan anggaran DPR untuk alokasi provinsi Sumatera Barat dalam APBNP tahun 2016.
"Diperiksa sebagai tersangka," kata Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK, Priharsa Nugraha, Jakarta, Kamis (13/10/2016).
Saat bersaksi untuk terdakwa pengusaha Yogan Askan di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi, kemarin, Sudiartana mengaku menerima uang Rp 500 juta dari Yogan Askan.
Pemberian uang tersebut diserahkan melalui staf Putu bernama Noviyanti yang dikirim ke sejumlah rekening kerabat politikus Partai Demokrat tersebut.
"Awalnya saya tidak tahu kalau itu dari Pak Yogan, saya kira itu uang hasil jual tanah di Bali," kata Putu.
Politikus Partai Demokrat itu menduga uang tersebut berasal dari orang yang membeli tanah miliknya di Bali.
Meyakini uang itu sebagai hasil usaha, Putu pun meminta Noviyanti menggunakan uang tersebut untuk membayar sejumlah kebutuhan.
Satu diantaranya Putu meminta agar Novi mengirimkan uang sebesar Rp 200 juta ke rekening temannya yang bernama Jhon.
Putu megklaim pengiriman tersebut sebagai pembayaran utang.
Putu mengaku baru mengetahui bahwa uang berasal dari Yogan, setelah Noviyanti mengaku telah mengirim beberapa nomor rekening kepada Yogan Askan.
"Saya bilang sama Novi, cepat kembalikan uang ini karena waktunya hanya satu bulan. Saya katakan, Novi, kamu akan berhadapan dengan hukum, cepat kembalikan," kata Putu.
Dirinya mengaku, lebih dulu diciduk KPK sebelum uang tersebut dikembalikan.
Dalam surat dakwaan Jaksa KPK, Putu diduga menerima uang dari Yogan Askan, terkait pengurusan dana alokasi khusus (DAK) bagi Provinsi Sumatera Barat dalam APBN-P 2016.
Uang Rp 500 juta diduga merupakan imbalan bagi Putu.
Dalam pertemuan sebelumnya, Putu meminta imbalan Rp 1 miliar.