Ia adalah seorang profesional di bidang ESDM yang selama ini bermukim di Amerika Serikat.
Namun, baru 20 hari menjabat, ia dicopot Jokowi karena masalah kewarganegaraan.
Arcandra diketahui memegang paspor Amerika Serikat. Belakangan, setelah melakukan analisis, pemerintah memutuskan bahwa Arcandra berstatus warga negara Indonesia.
Hal itu tertuang dalam Keputusan Menteri Hukum dan HAM tanggal 1 September 2016.
Dalam nomenklatur sebelumnya, sebenarnya tidak ada posisi wakil Menteri ESDM.(Ihsanuddin)
Baca tanpa iklan