TRIBUNNEWS.COM- JAKARTA - Ombudsman Republik Indonesia mengkritik mengenai operasi pemberantasan pungli (pungutan liar) yang kini berganti nama menjadi Sapu Bersih Pungutan Liar (saber pungli).
Komisioner Ombudsman, La Ode Ida mengatakan pembentukan tim baru tersebut seolah meniadakan atau mengabaikan inspektorat jenderal di masing-masing kementerian atau lembaga yang bertugas untuk mengawasi.
"Ini bukti dari pengawasan internal yang sangat lemah. Padahal ada inspektoratnya. ditiadakan saja inspektorat kalau itu ada," kata Ida saat diskusi bertajuk "Pungli Retorika dan Realitas' di Cikini, Jakarta, Sabtu (15/10/2016).
Menurut Ida, Pemerintah harusnya mendorong kerja dari inspektorat untuk mengawasi pelayanan publik dibandingkan membentuk tim baru.
Jika memang Pemerintah tidak percaya kepada inspektorat, Ida mengatakan lebih baik itu dihapus.
"Sehingga tidak mubajir. Masak datang dari luar? kalau ada persoalan, ada indikasi seperti itu, ada jalur lain untuk laporkan. Ada whistle blower, laporlah ke Ombudsman, Polisi, Kejaksaan dan KPK," kata dia.