News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Pungli di Kemenhub

Polda Metro Jaya Periksa 8 Saksi OTT Pungli

Penulis: Fitri Wulandari
Editor: Johnson Simanjuntak
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Iriawan (kedua kiri) menunjukkan barang bukti saat rilis pengungkapan kasus pungutan liar (pungli) perizinan perkapalan di Kementerian Perhubunngan di Mainhall Polda Metro Jaya, Jakarta, Rabu (12/10/2016). Polda Metro Jaya menetapkan tiga tersangka dalam ott pungli perizinan perkapalan di Kemenhub yaitu Kasi Bidang Registrasi Kebangsaan Kapal berinisial MS, staf MS inisial ES, serta Kasi Perizinan inisial AR beserta barang bukti di antaranya uang senilai Rp 34 juta, Rp61 juta, serta rekening senilai Rp1 miliar.

Sedangkan MS menjabat sebagai Kepala Seksi Pendaftaran dan Kebangsaan Kapal. Dan AR bekerja sebagai Petugas Pelayanan Loket.

Sementara itu, 3 orang lainnya yang sempat tercokok oleh satgas, merupakan sipil, namun ketiganya belum ditetapkan sebagai tersangka.

Adapun pasal yang dilanggar yakni pasal 5 ayat (1) huruf a dan b, pasal 5 ayat (2), dan atau pasal 11 atau pasal 12 huruf a dan b dan atau pasal 13 UU RI nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU RI nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke -1 KUHP. Ancaman pidananya 3 tahun maksimal 20 tahun.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!

Berita Populer

Berita Terkini