Sedangkan MS menjabat sebagai Kepala Seksi Pendaftaran dan Kebangsaan Kapal. Dan AR bekerja sebagai Petugas Pelayanan Loket.
Sementara itu, 3 orang lainnya yang sempat tercokok oleh satgas, merupakan sipil, namun ketiganya belum ditetapkan sebagai tersangka.
Adapun pasal yang dilanggar yakni pasal 5 ayat (1) huruf a dan b, pasal 5 ayat (2), dan atau pasal 11 atau pasal 12 huruf a dan b dan atau pasal 13 UU RI nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU RI nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke -1 KUHP. Ancaman pidananya 3 tahun maksimal 20 tahun.
Baca tanpa iklan