Laporan Wartawan Tribunnews.com, Theresia Felisiani
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Meski kasus pemerasan terpidana mati narkoba bernama Chandra Halim alias Akiong kini ditangani oleh Direktorat Tindak Pidana Korupsi Bareskrim Polri.
Namun status oknum perwira menengah polisi berinisial KPS masih sebatas saksi. Padahal KPS telah menjalani pemeriksaan di Propam Mabes Polri.
"Statusnya masih saksi, kami masih mengumpulkan sejumlah data-data," terang
Kabareskrim Komjen Ari Dono, Selasa (18/10/2016).
Jenderal bintang tiga ini menambahkan hingga saat ini, penyidiknya belum melakukan pemeriksaan pada KPS melainkan baru sebatas pengumpulan data.
"Belum saya periksa, nanti akan dijadwalkan pemeriksaan dan ditanya seputar aliran dana yang diterima," tambah Ari Dono.
Untuk diketahui Polri menemukan adanya indikasi penyalahgunaan wewenang yang dilakukan oleh AKBP KPS yang diduga memeras terpidana mati kasus narkoba bernama Chandra Halim alias Akiong.
Indikasi ini ditemukan oleh Tim Pencari Fakta Gabungan (TPFG) bentukan Polri ketika tim ini mengusut kebenaran isu aliran dana dari terpidana mati Freddy Budiman kepada pejabat Mabes Polri.
"Soal aliran dana dari Akiong ke seorang pamen (perwira menengah) sedang diusut Propam (Polri). Aliran dananya Rp668 juta. Itu bukan dari Freddy (Budiman)," kata anggota TPFG Effendi Gazali.
Selain adanya aliran dana Rp668 juta, tim juga mengendus adanya aliran dana lainnya dari Akiong ke KPS yang dilakukan secara bertahap.
KPS sendiri adalah kepala tim di sub Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri. Pada 2015, KPS membongkar perdagangan CC4 di Lapas Cipinang.
Kala itu, KPS menduga ada peran gembong narkoba Freddy Budiman di temuan CC4. Sampai akhirnya Freddy yang mendekam di Nusakambangan diboyong ke Bareskrim untuk diperiksa.