TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Berdasarkan kajian Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), praktik pungutan liar (pungli) masih banyak terjadi terkait impor di kepabeanan.
Temuan itu merupakan hasil kajian yang dilakukan KPK dalam rangka pencegahan dan monitoring dalam sistem importasi di sektor bea dan cukai.
"Kita sudah kaji terhadap importasi dan kepabeanan bea cukai. Banyak hal yang ditemui di lapangan. Kita kaji Tanjung Priok, banyak sekali pungli, ada juga oknum dari bea cukai maupun dari Aparat Penegak Hukum melindungi pihak-pihak importase," kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata di KPK, Jakarta, Selasa (18/10/2016).
Menurut Alexander, yang menjadi persoalan adalah bagaimana menyelesaikan masalah pungli tersebut. Untuk itu, Alexander Marwata mengaku telah memanggil sejumlah aparat penegak hukum terkait.
Para pihak tersebut antara lain Inspektur Jenderal Kementerian Keuangan Kiagus Ahmad Badaruddin, Direktur Jenderal Bea dan Cukai Heru Pambudi, pihak Asosiasi Kepabeanan Paul Tohar, Direktorat Jenderal Perhubungan Laut Kementerian Perhubungan, Kepolisian, Kejaksaan dan TNI.
Pada pertemuan tersebut, lembaga antirasuah tersebut juga mengundang pelaku usaha untuk mendegar penjelasan dari KPK. Pemaparan dari KPK tersebut sangat penting untuk membentuk komitmen bersama alam usaha mencegah dan memberantas praktik ilegal semacam pungli di sektor impor.
Tak hanya itu, perwakilan pelaku usaha juga dihadirkan untuk mendengar pengarahan KPK. Hasil kajian KPK kemudian dipaparkan dan diambil suatu komitmen bersama untuk mencegah praktik ilegal di sektor impor
"Kita akan bicara ke depan, pembenahan sistem, bagaimana sistem importasi dan pungutan bea cukai jadi ekefektif, importasi agar produk dalam negeri tak diganggu. Tak ada disparitas harga mencolok, masyarakat terlindungi. Itu yang kami bahas tadi," ungkap Alexander Marwata.
Pada kesempatan yang sama, Irjen Kemenkeu Kiagus Ahmad Badaruddin mengatakan pihaknya menyambut baik hasil paparan KPK.
Menurut Kiagus Ahmad pada dasarnya apa yang mereka temukan, sama dengan yang ditemukan KPK sehingga mempermudah untuk masalah-masalah terkait impor.
"Hasil kajian itu sama dengan apa yang ditemukan, jadi sifatnya saling melengkapi," ujar Kiagus.
Kiagus Ahmad berjanji pihaknya selaku pengawas internal Kementerian Keuangan tidak akan melakukan pembiaran terhadap masih maraknya pungli dan oknum-oknum yang terlibat. Kiagus mengaku pihaknya akan terus berbenah untuk memberantasan pungli.
"Kami tentu tidak membiarkan kalau terus terjadi kelemahan. Kami dari pengawas internal kementerian terus berusaha memperbaiki diri dan mengefektikan pengawasan internal," kata Kiagus Ahmad.