News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Tewas Usai Ngopi

LPSK Masih Menilai Potensi Ancaman Terhadap Amir Papalia dalam Kasus Jessica

Penulis: Wahyu Aji
Editor: Hasanudin Aco
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Amir Papalia, mengaku seorang wartawan dari tabloid Bharindo, mendatangi kantor Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) untuk meminta perlindungan di Jalan Raya Bogor, Cijantung, Jakarta Timur, Jumat (20/10/2016).

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Amir Papalia yang mengaku berprofesi sebagai wartawan tabloid Bharindo meminta perlindungan kepada Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).

Dalam sidangan pembacaan duplik Jessica Kumala Wongso, nama Amir disebut pernah melihat seseorang yang mirip dengan suami Wayan Mirna Salihin, Arief Soemarko, bertemu dengan barista (pelayan) Kafe Olivier Rangga Dwi Saputra pada 5 Januari 2016, sekitar pukul 15.50 WIB, di Sarinah, Thamrin, Jakarta Pusat.

Dalam kesempatan itu, Amir diterima langsung oleh Wakil Ketua LPSK, Lies Sulistiani.

Baca: Amir, Saksi Kasus Jessica Minta Perlindungan ke LPSK, Mengaku Wartawan Mabes Polri

Menurut Lies, Amir sudah menjelaskan maksud serta tujuannya datang ke LPSK.

"Inisial A ini mengaku punya keterangan terkait peristiwa meninggalnya Wayan Mirna Salihin. Untuk LPSK sendiri, mempunyai hak perlindungan, kedudukannya menjadi saksi dan korban apabila dirinya terancam," kata Lies kepada wartawan di kantor LPSK, Cijantung, Pasar Rebo, Jakarta Timur, Jumat (21/10/2016).

Namun, pihaknya masih perlu memastikan kebenaran informasi yang dketahui Amir.

Pasalnya, Amir tidak membawa bukti kuat seperti foto.

Potensi ancaman terhadap Amir, kata Lies, juga masih perlu dipastikan.

Amir juga bukan saksi yang dihadirkan dalam persidangan kasus kematian Mirna dengan terdakwa Jessica Kumala Wongso.

"Dirinya (Amir) hanya mengatakan pernah melihat adanya pertemuan antara Arief dan Rangga. Tapi dia mengaku melihat, tentu kita juga mengorek apa yang diinformasikan, apakah harus ada bukti terlebih dahulu, ada ancaman atau tidak," katanya.

Hingga saat ini, LPSK masih mendengar keterangan lebih lanjut yang disampaikan Amir.

LPSK masih menelisik apakah keterangan Amir merupakan keterangan penting dalam suatu peristiwa tindak pidana atau tidak.

"Nah ini tindak pidana yang mana, apakah ini terkait meninggalnya Mirna, saya belum tahu," katanya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini