TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Amir Papalia yang mengaku berprofesi sebagai wartawan tabloid Bharindo meminta perlindungan kepada Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).
Dalam sidangan pembacaan duplik Jessica Kumala Wongso, nama Amir disebut pernah melihat seseorang yang mirip dengan suami Wayan Mirna Salihin, Arief Soemarko, bertemu dengan barista (pelayan) Kafe Olivier Rangga Dwi Saputra pada 5 Januari 2016, sekitar pukul 15.50 WIB, di Sarinah, Thamrin, Jakarta Pusat.
Dalam kesempatan itu, Amir diterima langsung oleh Wakil Ketua LPSK, Lies Sulistiani.
Baca: Amir, Saksi Kasus Jessica Minta Perlindungan ke LPSK, Mengaku Wartawan Mabes Polri
Menurut Lies, Amir sudah menjelaskan maksud serta tujuannya datang ke LPSK.
"Inisial A ini mengaku punya keterangan terkait peristiwa meninggalnya Wayan Mirna Salihin. Untuk LPSK sendiri, mempunyai hak perlindungan, kedudukannya menjadi saksi dan korban apabila dirinya terancam," kata Lies kepada wartawan di kantor LPSK, Cijantung, Pasar Rebo, Jakarta Timur, Jumat (21/10/2016).
Namun, pihaknya masih perlu memastikan kebenaran informasi yang dketahui Amir.
Pasalnya, Amir tidak membawa bukti kuat seperti foto.
Potensi ancaman terhadap Amir, kata Lies, juga masih perlu dipastikan.
Amir juga bukan saksi yang dihadirkan dalam persidangan kasus kematian Mirna dengan terdakwa Jessica Kumala Wongso.
"Dirinya (Amir) hanya mengatakan pernah melihat adanya pertemuan antara Arief dan Rangga. Tapi dia mengaku melihat, tentu kita juga mengorek apa yang diinformasikan, apakah harus ada bukti terlebih dahulu, ada ancaman atau tidak," katanya.
Hingga saat ini, LPSK masih mendengar keterangan lebih lanjut yang disampaikan Amir.
LPSK masih menelisik apakah keterangan Amir merupakan keterangan penting dalam suatu peristiwa tindak pidana atau tidak.
"Nah ini tindak pidana yang mana, apakah ini terkait meninggalnya Mirna, saya belum tahu," katanya.