News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Anggota DPR Disuap

KPK Limpahkan Berkas I Putu Sudiartana ke Penuntut Umum

Penulis: Eri Komar Sinaga
Editor: Johnson Simanjuntak
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Tersangka suap anggota Komisi III DPR RI I Putu Sudiartana ke tahap penuntutan, Jakarta, Senin (24/10/2016)

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi hari menyerahkan tersangka Anggota Komisi III I Putu Sudiartana dan barang bukti ke Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Pelimpahan berkas tersebut sehubungan telah selesainya berkas penyidikan I Putu Sudiartana.

"Iya, per hari ini tahap 2," kata Pelaksana Harian Kepala Biro Humas  KPK, Yuyuk Andriati, Jakarta, Senin (24/10/2016).

Dengan pelimpahan berkas tersebut, Jaksa Penuntut Umum pada KPK memiliki waktu 14 hari untuk menyusun dakwaan politikus Partai Demokrat tersebut.

Sudiartana, usai pelimpahan tersebut, tidak banyak berkomentar. Dia hanya mengatakan penyidikannya telah selesai.

"Sampun (sudah)," kata dia.

Sudiartana tidak tidak menjawab pertanyaan wartawan mengenai aliran uang Rp 500 juta yang diterimanya.

Sudiartana adalah tersangka  menerima hadiah atau janji terkait pengurusan anggaran DPR untuk alokasi provinsi Sumatera Barat pada APBNP tahun 2016.

Sebelumnya, KPK menangkap Putu, Noviyanti, Suprapto, Yogan Askan, dan Suhemi dalam operasi tangkap tangan di berbagai tempat, awal Juli ini. Putu menerima tiga kali transfer sejumlah Rp 500 juta.

Transfer tersebut dalam jumlah Rp 150 juta, Rp 300 juta dan Rp 50 juta.

Saat menangkap Putu di rumah dinas di Ulujami, Jakarta, KPK juga menyita uang 40 ribu Dolar Singapura.

Suap tersebut sebagai ijon pembangunan 12 ruas jalan di Provinsi Sumatera Barat.

KPK menetapkan Sudiarta, Noviyanti, Suhemi, Suprapto dan Yogan sebagai tersangka.

Kepada Noviyanti, Suhemi dan Sudiarta disangka Pasal 12 huruf a atau Pasal 11 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi, sementara kepada Yogan dan Suprato dikenakan Pasal 5 ayat 1 huruf a atau Pasal 13 Undang-Undang  Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHPidana.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini