News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Bocorkan Hasil Sidang Perdata, Panitera Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Akui Dibayar Rp 300 Juta

Penulis: Wahyu Aji
Editor: Hasanudin Aco
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Petugas KPK menunjukkan uang hasil operasi tangkap tangan (OTT) panitera pengganti Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, di kantor KPK, Jakarta, Jumat (1/7/2016). KPK berhasil mengamankan uang berjumlah 28 ribu dollar Singapura dan menetapkan panitera pengganti PN Jakarta Pusat Muhammad Santoso (SAN), pengacara Raoul Adhitya Wiranatakusumah (RAW), dan staf bagian Legal & Consultant Ahmad Yani (AY) sebagai tersangka terkait dugaan suap putusan kasus perdata antara PT Kapuas Tunggal Persada (PT KTP) melawan PT Mitra Maju Sukses (PT MMS) di PN Jakpus. TRIBUNNEWS/HERUDIN

Adapun pertemuan pertama dilakukan pada 13 April 2016 yang kemudian dilanjutkan pada tanggal 15 April 2016. Ketika itu, Raoul bertemu Partahi dan Casmaya di ruangan hakim lantai 4 Gedung Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Raoul bersama anak buahnya, Ahmad Yani, telah menyiapkan uang sejumlah SGD25,000 untuk hakim dan SGD3,000 untuk Panitera Pengganti, Santoso yang menjadi pengubung antara Raoul dengan hakim.

Pada putusannya, Majelis Hakim kemudian menjatuhkan vonis dengan amar putusan gugatan tidak dapat diterima. Setelah putusan dibacakan, Ahmad Yani membaca amplop berisi uang itu untuk diserahkan kepada Santoso. Namun usai penyerahan, Santoso dan Ahmad Yani ditangkap petugas KPK.

Atas perbuatannya terdakwa diancam pidana pasal 6 ayat 1 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi juncto pasal 55 ayat 1 KUHP. 

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!

Berita Populer

Berita Terkini