TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kejaksaan Tinggi Jawa Timur, Kamis (27/10/2016), akhirnya menahan mantan Menteri BUMN Dahlan Iskan sebagai tersangka penjualan aset saat yang bersangkutan menjabat sebagai Direktur Utama PT Panca Wira Usaha (PWU), sebuah BUMD milik Pemprov Jawa Timur.
Dahlan ditahan setelah diperiksa oleh kejaksaan.
Dahlan mengaku tidak kaget dirinya dijadikan tersangka dan ditahan, karena memang sudah lama diincar.
"Saya tidak kaget dengan penetapan sebagai tersangka dan ditahan, karena seperti Anda tahu saya sedang diincar terus oleh yang lagi berkuasa," kata Dahlan kepada wartawan sebagaimana dikutip Kompas TV, Kamis.
Baca: Breaking News: Dahlan Iskan Ditetapkan Tersangka dan Ditahan Saya Tidak Kaget, Saya Diincar
Baca: Sampai Kapan Dahlan Iskan Diperiksa Kasus Korupsi? Begini Jawaban Kajati Jatim
Baca: 12 Jam Diperiksa sebagai Saksi, Dahlan Iskan Dicecar 27 Pertanyaan
Dahlan membantah dirinya melakukan korupsi. Dia mengatakan hanya menandatangani dokumen yang sudah disediakan anak buahnya saat dirinya menjabat sebagai Dirut PT Panca Wira Usaha (PWU) tahun 2000-2010.
"Biarlah sekali-kali terjadi seorang yang mengabdi setulus hati, mengabdi sebagai dirut utama daerah tanpa digaji selama 10 tahun, tanpa menerima fasilitas apapun, harus menjadi tersangka yang bukan karena makan uang, bukan menerima sogokan, bukan karena menerima aliran dana, tapi karena harus tanda tangan dokumen yang disiapkan anak buah," tandas Dahlan.
Dahlan diperiksa penyidik mulai pukul 09.00 WIB. Dia didampingi adiknya, Mi'ratul Mukminin.
Pria asal Magetan ini sudah dicecar lebih dari 80 pertanyaan oleh penyidik di empat pemeriksaan sebelumnya.
Selain Dahlan, kasus ini menetapkan satu tersangka, Wisnu Wardhana. Mantan manajer pemasaran PT PWU ini disinyalir melepas 33 aset milik BUMD Pemprov Jatim.