TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Dewan Kehormatan Partai Demokrat memutuskan Ruhut Sitompul dipecat dari keanggotaan partai.
Wakil Ketua Dewan Kehormatan Demokrat, Denny Kailimang mengatakan, kasus Ruhut telah disidangkan empat kali.
Keputusan pemecatan diambil dalam sidang Wanhor Demokrat pada 24 Oktober 2016.
Anggota Komisi III DPR itu dianggap memiliki sikap yang bertentangan dengan kebijakan-kebijakan partai, salah satunya terkait Pilgub DKI Jakarta 2017.
"Sudah keluar keputusan dari Dewan Kehormatan. Itu pemecatan dari keanggotaan Partai Demokrat," ujar Denny saat dihubungi, Kamis (27/10/2016).
Ruhut dianggap melanggar kode etik yang diatur dalam anggaran dasar dan anggaran rumah tangga (AD/ART) partai serta Pakta Integritas.
Keputusan Wanhor itu akan ditindaklanjuti oleh Dewan Pimpinan Pusat Partai.
Ia memastikan keputusan Wanhor tak akan berubah di tingkat DPP.
"Itu tinggal pelaksanaannya aja. Sesuai dengann AD/ART," ucap Denny.
Adapun Ruhut mengatakan, pihak-pihak yang menyebutkan dirinya dipecat hanya mau mencari ketenaran.
"Yang bisa mecat siapa? Ketua umum. Ini kan orang-orang yang ngomong kan yang nyari beken. Wartawan juga jeli dong. Siapa yang bisa mecat? Ada enggak suratnya? Kan enggak ada," ucap Ruhut.
Ruhut sebelumnya mengaku akan mundur sebagai anggota DPR.
Langkah itu akan dilakukannya pada masa reses DPR 28 Oktober 2016.
Surat pengunduran diri akan disampaikan Ruhut kepada Demokrat pada masa reses.