TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Terpidana Jessica Kumala Wongso langsung merespon putusan hukuman 20 tahun penjara yang ia terima dari majelis hakim dalam sidang kasus pembunuhan Wayan Mirna Salihin di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (27/10/2016).
Jessica Wongso tak terima dengan putusan hakim.
Lewat kuasa hukumnya, Jessica Kumala Wongso langsung menyatakan banding.
Meskipun tampak tegar menerima putusan, Jessica sempat ditenangkan oleh tim kuasa hukumnya setelah sidang selesai. (*)
BERITA REKOMENDASI