TRIBUNNEWAS.COM -- Polisi menengarai Anggota Komisi IX DPR Indra Simatupang merupakan dalang penipuan investasi fiktif senilai Rp 96 miliar.
Indra bahkan nekat memalsukan sejumlah dokumen untuk memuluskan aksi penipuannya.
Pelaku melakukan dugaan penipuan dengan bepura-pura berkerjasama dengan PTPN untuk pembelian minyak sawit mentah.
Bahkan Indra diduga membuat kontrak jual-beli dengan PT Wilmar dan PT Sinar Jaya.
Kontrak jual beli dengan PTPN ditengarai palsu setelah diketahui Indra meminta stafnya untuk membuat kop surat PTPN. (*)
Kunci Jawaban PAI Kelas 11 Halaman 94 95 96 97 Kurikulum Merdeka, Uji Kompetensi Bab 3 - Halaman all
20 Latihan Soal IPAS Kelas 4 SD BAB 4 Kurikulum Merdeka serta Kunci Jawaban, Perubahan Bentuk Energi