News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Dahlan Iskan Terjerat Kasus

Fahri Hamzah Siap jadi Jaminan, Dahlan Iskan Tak Perlu Ditahan

Editor: Johnson Simanjuntak
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Dahlan Iskan saat dibawa ke Rumah Tahanan Klas I Surabaya, Jalan Letjen Sutoyo, Medaeng, Waru, Sidoarjo, Jawa Timur, Kamis (27/10/2016) malam. Rutan ini biasa disebut Rutan Medaeng. SURYA/IRWAN SYAIRWAN

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah menilai mantan Menteri Badan Usaha Milik Negara Dahlan Iskan tidak perlu ditahan dalam kasus pelepasan aset BUMD Pemprov Jatim, PT Panca Wira Usaha (PWU), yang menjeratnya.

Apalagi, Kejaksaan Tinggi Jawa Timur baru menetapkan Dahlan sebagai tersangka dalam kasus itu.

"Kan orangnya bukan orang yang berbahaya, bukan orang yang bisa lari, jadi tidak perlu sampai ditahan," kata Fahri saat dihubungi, Sabtu (29/10/2016).

Fahri melihat Dahlan selama ini sudah banyak berkontribusi kepada negara baik selama menjabat sebagai Direktur Utama PLN atau pun Menteri BUMN.

Bahkan, kata dia, Dahlan juga berkontribusi untuk memenangkan Jokowi-JK pada pemilu presiden 2014 lalu.

"Dan kalau perlu jaminan, saya karena mengerti Pak Dahlan, dari muda saya idolakan beliau sebagai wartawan senior, saya mau menjamin Pak Dahlan, karena dia enggak mungkin larilah," ucap Fahri.

Fahri mengatakan, penahanan saat masih menjadi tersangka melanggar prinsip hukum modern.

Kecuali tersangka berpotensi lari atau menghilangkan alat bukti maka penahanan tidak diperlukan.

"Ngapain nahan-nahan orang, dia punya hidupnya sendiri, kecuali kalau orang sudah dihukum (di pengadilan)," ucap Fahri.

Fahri sendiri mengakui memang ada yang janggal dalam kasus yang menjerat Dahlan ini.

Menurut dia, tidak heran jika pada akhirnya Dahlan merasa diincar oleh penguasa.

Dahlan sebelumnya mengaku tidak kaget bahwa dia akan ditahan dalam kasus yang dialaminya.

"Saya memang sudah lama diincar penguasa," kata Dahlan saat keluar dari ruang penyidikan di Kejaksaan Tinggi Jawa Timur menuju mobil tahanan, Kamis (27/10/2016).

Namun, mantan Direktur Utama PT PLN (Persero) itu tidak menjelaskan siapa penguasa yang dimaksud.

Dahlan Iskan ditetapkan tersangka dalam kasus pelepasan aset BUMD Pemprov Jatim, PT Panca Wira Usaha (PWU), sejak Kamis (27/10/2016) sore.

Dia ditetapkan sebagai tersangka setelah lima kali menjalani pemeriksaan di Kejaksaan Tinggi Jawa Timur.

Setelah ditetapkan tersangka, Dahlan Iskan langsung ditahan dan dititipkan di Lapas Kelas I Surabaya di Medaeng, Sidoarjo.(Ihsanuddin)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini