Laporan Wartawan Tribunnews.com, Eri Komar Sinaga
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Gubernur Bank Indonesia Agus Martowardojo akan diperiksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Ia akan dimintai keterangannya terkait kasus korupsi Pengadaan Paket Penerapan Kartu Tanda Penduduk Berbasis Nomor Induk Kependudukan Secara Nasional (KTP Elektronik) atau e-KTP 2011-2012.
Pemeriksaan tersebut merupakan permintaan Agus Martowardojo yang dua kali tidak bisa memenuhi panggilan KPK.
Ia akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka bekas Direktur Jenderal Kependudukan dan Catatan Sipil Irman.
"Itu kan permintaan jadwal ulang dan yang bersangkutan meminta untuk dijadwal ulang tanggal 1 Nopember," kata Pelaksana Harian Kepala Biro Humas KPK, Yuyuk Andriati, Jakarta, Senin (31/10/2016).
Agus Martowardojo diperiksa dalam kapasitasnya sebagai bekas menteri keuangan.
Menurut Yuyuk, Agus akan dimintai keterangannya mengenai pembahasan penganggaran dengan Kementerian Dalam Negeri.
"Jadi akan ditanyai seputar anggaran kemudian mekanisme dan prosedur anggaran mengenai proyek e KTP ini. Kemudian bagaimana pembahasan anggaran itu dengan Kemendagri," ungkap Yuyuk.
Agus Marwardojo disebut-sebut terkait kasus mega korupsi tersebut.
Bekas anggota DPR RI Muhammad Nazaruddin mengatakan Menteri Keuangan 2010-2013 itu menerima aliran uang bancakan e-KTP.
Menurut Nazaruddin, proyek KTP tidak akan bisa terealisasi tanpa persetujuan dari Agus Martowadjojo karena proyek tersebut adalah proyek multiyears.
"Waktu itu kan ada pertemuan-pertemuan. Lalu Agus Marto mengeluarkan surat (persetujuan pengucuran dana). Lalu, ada (dana) yang mengalir ke Agus," kata Nazaruddin di KPK, Jakarta, Selasa (18/10/2016).
Dalam kasus tersebut KPK telah menetapkan dua tersangka.
Sebelum Irman, KPK telah menetapkan bekas Direktur Pengelola Informasi Administrasi Kependudukan Direktorat Jenderal Kependudukan dan Catatan Sipil Kemendagri, Sugiharto sebagai tersangka.