News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Dahlan Iskan Terjerat Kasus

Tensi Sempat Tinggi, Dahlan Iskan Kini Istirahat di Rumah

Penulis: Fitri Wulandari
Editor: Johnson Simanjuntak
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Setelah diperiksa selama empat jam, pemeriksaan terhadap tersangka penjualan aset bermasalah BUMD Pemerintah Provinsi Jawa Timur, Dahlan Iskan, akhirnya dihentikan.

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pengacara Dahlan Iskan, Pieter Talaway membeberkan kondisi terkini mantan Menteri BUMN yang kini telah ditetapkan menjadi tersangka kasus korupsi penjualan 33 aset PT Panca Wira Usaha (PWU).

Ia menjelaskan sejak Senin (31/10/2016) malam, kliennya sudah beristirahat di rumahnya.

"Pak Dahlan kemarin malam udah keluar, sekarang istirahat di rumah mulai hari ini dia ada di rumahnya," ujar Pieter, saat ditemui di Bareskrim Mabes Polri, Jalan Medan Merdeka Timur, Jakarta Pusat, Selasa (1/11/2016).

Ia menambahkan, kliennya saat ini tengah menjadi tahanan kota lantaran permintaan keluarga.

Keluarga pria yang dikenal murah senyum tersebut mengajukan penangguhan penahanan lantaran kondisi Dahlan yang tidak sehat.

"Itu permintaan keluarga atas dasar kesehatan, karena memang beliau sakit," katanya.

Tensi darahnya sempat tinggi saat dilakukan pemeriksaan kesehatan terhadap dirinya. 

"Pada waktu pemeriksaan kejahatan melakukan cek tensi, tensinya tinggi 160-an," ujarnya.

Menurunnya kondisi kesehatan Dahlan, menurut Pieter, juga terjadi lantaran kliennya tersebut tidak bisa nyaman beristirahat selama menjadi tahanan.

"Kesehatannya menurun karena nggak bisa tidur ya, Itu yang membuat kesehatannya menurun," katanya.

Sebelumnya, Kejaksaan Tinggi Jawa Timur telah menetapkan mantan orang nomor 1 di BUMN tersebut sebagai tersangka pada Kamis, 27 Oktober lalu.

Setelah penetapan tersebut, Dahlan pun langsung ditahan saat itu juga.

Ia dijerat pasal 2 dan pasal 3 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana yang telah diubah dalam Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto pasal 55 ayat 1 ke-1.

Dahlan ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penjualan 33 aset PT Panca Wira Usaha (PWU).

Saat itu, Dahlan Iskan menjabat sebagai Direktur Utama periode 2000-2010 dalam perusahaan tersebut.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini