Laporan Wartawan Tribunnews.com, Srihandriatmo Malau
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Para relawan Joko Widodo (Jokowi)-Jusuf Kalla (JK) yang tergabung dalam Solidaritas Relawan Jokowi-JK untuk keadilan datang menemui mantan Menteri BUMN Dahlan Iskan di rumahnya di Surabaya.
Ketua Solidaritas Relawan Jokowi-JK, KH Maman Imanulhaq mengungkapkan kedatangan mereka tersebut berlangsung Selasa (1/11/2016).
"Kedatangan kami menemui Pak Dahlan Iskan atas dasar solidaritas sesama relawan Jokowi-JK dalam Pilpres 2014," ujar politikus PKB ini kepada Tribnnews.com, Selasa (1/11/2016).
Rasa kemanusiaan kami terusik, imbuh anggota Komisi VIII DOR RI ini, dan keprihatinan yang mendalam atas peristiwa hukum yang menimpa Dahlan Iskan.
Sebagai sesama mantan Relawan Jokowi - JK, pihaknya tidak akan masuk ke wilayah hukum yang sedang berproses di Kejaksaan Tinggi Jawa Timur terhadap Dahlan Iskan.
Menurutnya, memproses, menetapkan sebagai tersangka dan menahan atau menangguhkan penahanan mantan direktur utama PLN itu adalah wewenang penegak hukum dalam hal ini Kejaksaan Tinggi Jawa Timur.
"Namun kiranya penegakan hukum terhadap Dahlan Iskan benar-benar sebuah penegakan hukum, bukan kriminalisasi hukum atau olitisasi hukum. Bukan pula karena "pesanan" pihak tertentu," tegas Kiai Maman.
Untuk itu, kata Kiia Maman, atas nama solidaritas relawan Jokowi-JK untuk keadilan mengimbau agar tidak ada pihak-pihak tertentu di negeri ini menggunakan hukum dan penegak hukum sebagai alat hukum dan alat kekuasaan untuk membunuh lawan politik.
Kiai Maman menegaskan bahwa Presiden Joko Widodo sangat menjunjung tinggi supremasi hukum, dan tidak bisa dikait-kaitkan dengan kasus hukum yang sedang menimpa Dahlan Iskan.
Jika ada pihak-pihak yang mengaitkan masalah hukum atau mempolitisasi Presiden dalam masalah ini adalah tidak benar.
"Sebagai relawan Jokowi- JK, kami tahu betul integritas moral Presiden RI. Beliau tidak pernah mengintervensi masalah hukum apalagi terhadap Bapak Dahlan Iskan mantan relawannya sendiri," tegasnya.
Dia yakin rakyat Indonesia sangat cerdas dan mampu melihat permasalahan hukum yang menimpa Dahlan Iskan dengan jernih.
Mereka yang tergabung dalam solidaritas relawan Jokowi-JK untuk keadilan adalah Guntur Siregar (Relawan Jokowi-JK/Sekjen Ormas Projo), Ben Ibratama Tanur (Relawan Jokowi-JK/Ketua Relawan Sahabat Dahlan) dan Candi Sinaga (Relawan Jokowi-JK/Penggiat Media).
Kemudian Cahaya Dwi Rembulan Sinaga (Relawan Jokowi-JK/DIRUT RADIO MS TRI FM, Jakarta), Sunggul Hamonangan Sirait (Relawan Jokowi-JK/Pengacara di Jakarta) dan Sayed Junaidi Rizaldi (Relawan Jokowi-JK/Direktur 98 Institute).
Sebelumnya, Kejaksaan Tinggi Jawa Timur menetapkan mantan orang nomor 1 di BUMN tersebut sebagai tersangka Kamis (27/10/2016).
Ia dijerat pasal 2 dan pasal 3 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana yang telah diubah dalam Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto pasal 55 ayat 1 ke-1.
Dahlan ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penjualan 33 aset PT Panca Wira Usaha (PWU).
Saat itu, Dahlan Iskan menjabat sebagai Direktur Utama periode 2000-2010 dalam perusahaan tersebut.