TRIBUNNEWS.COM, PROBOLINGGO - 20 Saksi akan dihadirkan dalam sidang kasus pembunuhan terhadap Abdul Gani, dan Ismail Hidayah yang merupakan dua pengikut Dimas Kanjeng Taat Pribadi.
Saksi-saksi dari Probolinggo dan Wonogiri itu akan bersaksi dalam sidang perdana, yang digelar hari ini (3/11/2016) di Pengadilan Negeri Kraksaan Probolinggo, Jawa Timur.
Proses persidangan akan digelar terpisah, yaitu kasus pembunuhan Ismail Hidayah dengan lima terdakwa. Sementara itu, kasus pembunuhan Abdul Gani dengan empat terdakwa.
BERITA REKOMENDASI