TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Elemen masyarakat Maros, Sulawesi Selatan mengingatkan Bareskrim Polri untuk tidak coba-coba memetieskan skandal korupsi dengan tersangka Bupati Hatta Rahman.
Alasannya karena sudah hampir setahun penyidikannya namun belum juga menunjukkan kemajuan signifikan.
“Pungutan liar yang hanya puluhan ribu rupiah saja ditangani oleh kepolisian secara sungguh-sungguh, mengapa korupsi yang miliran rupiah di kabupaten kami tidak kunjung dituntaskan meski sudah hampir setahun penyidikan berjalan,” kata Amir Kadir, selaku perwakilan masyarakat Maros ketika mendatangi Mabes Polri di Jakarta, Kamis (3/10/2016).
Setelah mendatangi Mabes Polri, mereka berencana berunjuk rasa kepada Kapolri Jenderal Tito Karnavia pada Senin pekan depan.
Bupati Maros, Hatta Rahman ditetapkan menjadi tersangka korupsi proyek pengadaan lampu penerangan jalan umum bernilai Rp1,4 miliar pada tahun anggaran 2011 oleh Bareskrim Polri pada Desember 2015 sesuai Surat Perintah Penyidikan Nomor SP.Sidik/360/VIII/2015/Dit Tipideksus Bareskrim Polri.
Hatta Rahman, selaku tersangka korupsi tidak pernah hadiri panggilan pemeriksaan penyidikan , dan polisi tidak juga melakukan upaya paksa kepada tersangka.
Secara terpisah, mantan anggota Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas), Edi Saputra Hasibuan mengingatkan Bareskrim untuk secara serius menjalankan penyidikan sesuai ketentuan hukum, apalagi masyarakat Maros sudah pernah bersurat kepada Kapolri, Wakapolri, dan Kompolnas, menanyakan penanganan penyidikan kasus korupsi ini.
“Dengan Bareskrim mempercepat penyidikan maka akan meningkatkan kepercayaan masyarakat kepada kepolisian,” tambah Edi, yang sekarang menjadi Direktur Eksekutif Lembaga Kajian Strategis Kepolisian Indonesia (Lemkapi) ini.
Amir Kadir menegaskan, skandal korupsi ini menjadi perhatian serius masyarakat Maros dan mereka menunggu Bareskrim dalam menyelesaikannya.
“Jangan sampai kami menduga-duga yang buruk terhadap kinerja Bareskrim di tengah upaya pemerintah bersih-bersih segala bentuk punguan liar apalagi korupsi,” katanya.