TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Kepala Divisi Humas Polri Irjen Boy Rafli Amar menegaskan, pihaknya bakal mengusut tuntas dugaan suap, pungli maupun penyalahgunaan wewenang yang menghambat pelayanan publik.
Termasuk, kasus dugaan penyalahgunaan wewenang oleh Kepala Kantor Pelayanan Utama tipe A Bea dan Cukai Tanjung Priok Fajar Doni.
Boy meyakinkan tidak akan adanya intervensi dalam penuntasan kasus ini, terlebih suap, pungli dan penyalahgunaan wewenang saat ini memang menjadi incaran utama Satgas (Satuan Tugas) Saber (Sapu Bersih) Pungli.
"Saber pungli mengincar dugaan suap, praktik pungli dan penyalahgunaan wewenang yang menghambat pelayanan publik dan merugikan masyarakat. Itu sudah ada aturan utk penyelidikan jadi tidak mungkin diintervensi, semua on the track untuk diselesaikan secara tuntas," kata Boy kepada wartawan di Jakarta, Kamis (3/11/2016) kemarin.
Menurutnya, Polres Metro Jakarta Utara sudah paham apa yang harus dilakukan untuk menangani laporan kasus dugaan penyalahgunaan wewenang tersebut.
Sebelumnya, Kasat Reskrim Polres Jakarta Utara AKBP Yuldy Yuswan mengungkapkan jajarannya pada Minggu ini mengagendakan pemeriksaan beberapa saksi dari Ditjen Bea Cukai.
Fajar Doni diketahui telah diperiksa pada Selasa (25/6) kemarin oleh Polres Jakarta Utara telah memeriksa Fajar Doni terkait dugaan penyalahgunaan wewenang ijin re-ekspor. Fajar Doni dicecar 25 pertanyaan oleh tim penyidik.