News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Kasus Suap Di Kementerian PU

Mengaku Bersih, Anggota DPR RI Elion Numberi Hanya Sebut Rekannya Komisi V Terima Suap

Penulis: Eri Komar Sinaga
Editor: Adi Suhendi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Anggota Komisi VIII DPR RI Elion Numberi tiba di KPK, Jakarta, Jumat (4/11/2016)

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Eri Komar Sinaga

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Anggota DPR RI Elion Numberi mengakui jika rekan-rekannya semasa bertugas di Komisi V menerima kucuran uang dari Direktur Utama PT Windhu Tunggal Utama Abdul Khoir.

Kucuran dana diberikan saat kunjungan kerja ke Maluku pada Agustus 2015.

Akan tetapi, Elion mengaku tidak menerima uang saku sekitar Rp 25 juta hingga Rp 30 juta.

"Untuk mereka, saya tidak," kata Elion usai diperiksa di KPK, Jakarta, Jumat (4/11/2016).

Uang tersebut diserahkan Kepala Balai Pelaksana Jalan Nasional (BPJN) IX Maluku dan Maluku Utara Amran HI Mustary.

Amran memperoleh uang tersebut dari Abdul Khoir.

Total yang diberikan Abdul Khoir adalah Rp 455 juta.

Uang tersebut diserahkan di Swiss Bell Hotel, Ambon, Maluku.

Beserta dengan uang tersebut, tertulis jabatan serta jumlah uangnya.
Elion sendiri mengaku tidak mengenal Amran.

"Pak Amran saya nggak kenal orang Ambon," kata Elion yang kini duduk sebagai anggota Komisi VIII.

Uang tersebut diberikan agar anggota Komisi V yang mengikuti kunker menyalurkan program aspirasinya untuk pembangunan atau rekonstruksi jalan di Maluku atau Maluku Utara.

Kemudian, Amran menunjuk PT Windhu Tunggal Utama sebagai pemenang lelangnya.

Keterangan tersebut sebelumnya diungkapkan pengacara Amran, Hendra Karianga, setelah mendampingi Amran diperiksa di KPK.

"Pak Amran ditanya penyidik KPK tentang 20 anggota Komisi V yang melakukan kunker ke Maluku, karena mereka semua telah menerima uang dari pengusaha Abdul Khoir dan melalui Pak Amran," kata Hendra.

Hendra mengatakan, pada pameriksaan tersebut Amran mengatakan dia menyerahkan langsung uang suap itu kepada delapan anggota Komisi V DPR.

Adapun sisanya diberikan langsung Abdul Khoir.

"Salah satunya ke Pak Michael Wattimena. Kemudian kepada Ellion yang pendeta itu, kemudian Ibu Damayanti, dan ada enam orang lagi yang Pak Amran tidak tahu namanya," kata Hendra.

Berdasarkan informasi yang dihimpun Tribun, Rp 50 juta untuk ketua Komisi, Rp 50 juta untuk wakil ketua, Rp 30 juta untuk Damayanti.

Rp 20 juta masing-masing untuk 12 anggota, Rp 25-30 juta untuk Elion Numberi.

Kasus tersebut bermula dari operasi tangkap tangan Damayanti Wisnu Putranti.

Sehubungan telah diterimanya permohonan menjadi justice collaborator (saksi pelaku yang bekerja sama), Damayanti mengaku akan membongkar siapa saja yang terlibat.

KPK telah menetapkan tujuh orang tersangka yakni, Damayanti Wisnu Putranti dari Fraksi PDIP, Budi Supriyanto dari Fraksi Golkar dan Andi Taufan Tiro dari Fraksi PAN.

Ketiganya diduga menerima fee hingga miliaran rupiah dari Direktur PT Windu Tunggal Utama, Abdul Khoir.

Sementara tersangka lainnya adalah Kepala BPJN IX Maluku dan Maluku Utara Amran HI Mustariā€Ž, Abdul Khoir serta dua rekan Damayanti, Dessy A Edwin dan Julia Prasetyarini.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini