TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ahli hukum tata negara Margarito Kamis menilai Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) tidak gugur dalam proses pemilihan calon Gubernur DKI jika terbukti bersalah dalam hal dugaan penistaan agama.
"Dari segi hukum tidak, kecuali terkena hukum Pilkada dia baru gugur, jadi perlu dilihat hukumnya apa, kalau pidana umum tentu tidak gugur," kata Margarito Kamis di dalam diskusi kawasan Menteng, Jakarta, Sabtu (5/11/2016).
Menurut Margarito, jikapun nanti kepolisian melakukan penyidikan dan menemukan bukti-bukti kuat sehingga akhirnya Ahok menjadi tersangka serta dipenjarakan, maka Ahok dapat saja mengendalikan pemerintahan Jakarta secara sementara jika memang dia terpilih menjadi gubernur lagi.
"Seperti halnya Ratu Atut, dia tetap bisa memerintah dan akhirnya wakilnya Rano Karno yang menjalankan pemerintahannya," ujar Margarito.
Lebih lanjut dia mengatakan, jika Ahok terpilih kembali maka yang diuntungkan yaitu kubu PDIP karena Djarot akan naik menjadi Gubernur DKI.
"PDIP yang untung kalau hukum betul-betul berjalan, Djarot nanti seperti Rano Karno menjadi gubernur, tapi saya tidak tahu kalkulasinya nanti kayak apa?," ujarnya.