TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Unjuk rasa 4 November kemarin diikuti sejumlah publik figur, di antaranya Ahmad Dhani.
Orasi Ahmad Dhani saat unjuk rasa di depan Istana Kepresidenan itu berbuntut panjang hingga ke polisi.
Ormas Projo dan Laskar Rakyat Jokowi melaporkan musisi itu ke Polda Metro Jaya.
Pelapor menyerahkan sejumlah barang bukti yakni, rekaman video dan rekaman suara Ahmad Dhani.
Ahmad Dhani dituduhkan melanggar pasal 207, KUHP tentang penghinaan kepala negara di muka umum dengan ancaman penjara maksimal satu tahun enam bulan.