News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Orasi Ahmad Dhani

Sekretaris Hanura: Ahmad Dhani Harus Diberi Pelajaran

Penulis: Ferdinand Waskita
Editor: Anita K Wardhani
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Musisi Ahmad Dhani saat menggelar konferensi pers terkait demonstrasi yang akan berlangsung pada 4 November 2016 di kediamannya kawasan Pondok Pinang, Jakarta Selatan, Kamis (3/11/2016). Ahmad Dhani kini ingin lebih fokus terjun kedunia politik mestindirinya tidak terpilih nantinya menjadi Wakil Bupati Bekasi. Tribunnews/Jeprima

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ferdinand Waskita

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Musisi Ahmad Dhani dianggap sudah seharusnya diberi pelajaran karena sikapnya.

"Ahmad Dhani dari dulu kalau bicara di depan publik selalu kampungan maka kali ini dia harus diberi pelajaran," kata Sekretaris Fraksi Hanura Dadang Rusdiana melalui pesan singkat, Senin (7/11/2016).

Dadang mengatakan hal tersebut menanggapi Ahmad Dhani yang dilaporkan ke Bareskrim Mabes Polri.

Menurut Dadang, dugaan penghinaan terhadap presiden yang dilakukan Ahmad Dani sangat tidak pantas.

Status Ahmad Dhani sebagai public figur yang seharusnya memberikan contoh baik imalah berkata-kata kasar.

"Lebih parahnya ini dilakukan di tengah demo yang dipimpin oleh para ulama, memalukan Ahmad Dhani," kata Anggota Komisi X DPR itu.

Dadang meminta publik membedakan kasus Ahmad Dhani dengan dugaan penistaan agama yang dilakukan Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok.

"Jadi jangan sampai masyarakat menganggap, kok terhadap Ahmad Dhani cepat reaksi ya, terhadap Ahok kok tidak," kata Dadang.

Dadang mengingatkan dugaan penistaan oleh Ahok terjadi karena video yang diedit Buni Yani. Sedangkan, Ahmad Dhani bukanlah editan. "Ini murni, maka Ahmad Dhani harus dikasih pelajaran," kata Dadang.

"Kita harus mulai menertibkan kehidupan berbangsa dan bernegara ini, agar semua tertib hukum," tambah Dadang.

Sebelumnya, Ahmad Dhani dilaporkan ke Polda Metro Jaya oleh dua ormas, PROJO dan Laskar Rakyat Jokowi, Minggu (6/11/2016) kemarin atas dugaan penghinaan terhadap Presiden Joko Widodo.

Pelaporan tersebut dilakukan lantaran Dhani diduga menyebutkan kata-kata tidak pantas yang ia alamatkan pada Joko Widodo saat melakukan orasi diduga bernada penghinaan di depan istana negara pada demo 'Aksi Bela Islam', 4 November lalu.

Alat bukti yang dibawa oleh Ormas Projo dan Laskar Rakyat Jokowi berupa rekaman yang ada di situs Youtube.

Sementara itu, Pasal pelanggaran yang diajukan untuj menjerat Ahmad Dhani yakni Pasal 207 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 1 tahun 6 bulan.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini