TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Partai Gerindra tidak akan mencabut dukungan Ahmad Dhani untuk bertarung di Pilkada Bekasi.
Ahmad Dhani berstatus calon wakil bupati mendampingi Sa'ddudin.
Mereka diusung koalisi Gerindra dan PKS.
"Ahmad Dhani dipilkada Kabupaten Bekasi ya tetap dong tidak ada perubahan,kan baru dilaporkan belum ada putusan hukum yang tetap," kata Wakil Ketua Umum Gerindra Arief Poyuono ketika dikonfirmasi, Selasa (8/11/2016)
"Wong Ahok saja PDIP masih santai santai aja kok padahal secara fakta Ahok sudah bisa dijadikan tersangka dalam kasus dugaan penistaan agama Islam," tambah Arief.
Baca: Ini Tanggapan Jokowi Mengenai Ahmad Dhani Dilaporkan Hina Presiden
Baca: Ahmad Dhani Pertanyakan Posisi Hukum Pelapor
Arief mempersilahkan Ahmad Dhani dilaporkan ke Polda Metro Jaya terkait orasi saat demonstrasi 4 November 2016.
Hal itu, kata Arief, tinggal dibuktikan apakah orasi Ahmad Dhani menghina presiden atau tidak.
"Karena yang mengikuti kata-kata orasi Ahmad Dhani itu jumlahnya ratusan ribu juga kalau dilihat divideonya. Laporkan juga dong mereka," ujar Arief.
Arief masih mempertanyakan penghinaan kepala negara yang dilakukan Ahmad Dhani.
Sedangkan Ahok jelas diduga melakukan penistaan agama.
"Sekarang kita challenge saja kapan Joko Widodo bisa menyelesaikan kasus Ahok itu yang paling penting dulu baru nanti kita selesaikan kasus Ahmad Dhani," kata Arief.
Gerindra, kata Arief, menghormati hukum jika orasi Ahmad Dhani itu menghina presiden.
Namun, Arief meminta orang yang juga menghina presiden saat aksi demonstrasi juga ditindak. Tidak hanya Ahmad Dhani karena berstatus publik figur.
"Terkait banyak muka Presiden atau tubuh Presiden yang di buat buat seperti Binatang atau digambar seperti tokoh petruk yang banyak menyebar di Medsos dan publik saat aksi demontrasi dimana mana ,tolong itu juga dilaporkan juga ke polisi," kata Ahmad.
Sebelumnya musisi Ahmad Dhani dilaporkan ke Polda Metro Jaya pada Minggu (6/11/2016) malam atas dugaan penghinaan terhadap Presiden Joko Widodo.
Pelaporan tersebut dilakukan lantaran Dhani diduga menyebutkan kata-kata tidak pantas yang ia alamatkan pada Joko Widodosaat melakukan orasi bernada penghinaan di depan istana negara pada 4 November lalu.
Alat bukti yang dibawa oleh Ormas Projo dan Laskar Rakyat Jokowi berupa rekaman yang ada di Youtube.
Sementara itu, pasal pelanggaran yang diajukan untuj menjerat Ahmad Dhani yakni Pasal 207 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 1 tahun 6 bulan.