7. tak memakai helm (khusus pengendara sepeda motor),
8. tak mengenakan sabuk pengaman (khusus pengendara mobil),
9. tak menyalakan lampu saat siang hari,
10. khusus angkutan umum, polisi mengincar pengemudi yang ngetem sembarangan,
11. kendaraan yang menggunakan rotator serta sirine bukan peruntukannya,
12. plat nomor kendaraan tidak sesuai dengan spektek/aturan;
13. geng motor/balap liar,
14. kendaraan bak terbuka bukan untuk memuat orang,
15. pengemudi di bawah umur,
16. angkutan umum tidak layak pakai,
17. kendaraan bus/truk kelebihan muatan baik orang/barang.
Nah, bagi pelanggar akan dijatuhi sanksi berdasarkan Undang Undang RI Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Sanksinya berupa denda hingga ancaman pidana kurungan.
Berikut rincian sanksinya sebagaimana dikutip dari fanpage Divisi Humas Polri pada Facebook.