News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Kasus Suap Impor Gula

Irman Gusman Tampil Necis dan Tebar Senyum

Penulis: Wahyu Aji
Editor: Hendra Gunawan
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Mantan Ketua DPD RI Irman Gusman menjalani sidang perdana di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Selasa (8/11/2016). Sidang perdana itu mengagendakan pembacaan dakwaan Irman Gusman terkait kasus dugaan suap distribusi kuota gula impor di Sumatea Barat. TRIBUNNEWS/HERUDIN

Jaksa menilai, Irman selaku Ketua DPD RI dalam memenuhi permintaan Xaveriandi dan Memi, menghubungi Direktur Utama Perum Badan Urusan Logistik, Djarot Kusumayakti.

Setelah komunikasi tersebut, Djarot menghubungi Memi dan mengabarkan akan mengalokasikan gula impor milik Perum Bulog ke Provinsi Sumbar, sesuai permintaannya. Padahal, di provinsi itu sebelumnya tak ada jatah distribusi gula impor.

"Terdakwa selaku Ketua DPD RI telah mengupayakan CV Semesta Berjaya mendapat alokasi pembelian gula impor dari Perum Bulog untuk disalurkan di Provinsi Sumatera Barat dengan memanfaatkan pengaruhnya terhadap Dirut Perum Bulog," kata jaksa.

Atas perbuatannya, Irman diancam pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 11 dan 12 huruf b Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor). Irman terancam pidana maksimal 20 tahun penjara, dengan denda paling banyak Rp1 miliar. (tribunnews/wahyu aji)

Balas B

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!

Berita Populer

Berita Terkini