TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pemerintah berjanji untuk menuntaskan proses hukum terhadap Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok yang diduga melakukan penistaan agama.
Hal itu diputuskan setelah Wakil Presiden RI Jusuf Kalla menerima perwakilan peserta aksi 411 di kantor Wakil Presiden, Jakarta Pusat, Jumat lalu (4/11/2016).
Bagaimana tenggat waktu dua minggu itu bisa diputuskan?
Wakil Sekjen Majelis Ulama Indonesia (MUI), Zaitun Rusmin yang ditunjuk sebagai salah satu perwakilan peserta aksi yang ikut mediasi dengan Wakil Presiden, menceritakannya kepada Tribunnews.com.
Pada Jumat lalu dalam pertemuan antara perwakilan peserta aksi yakni Zaitun Rusmin, Bachtiar Nasir, dan Miscbah dengan Jusuf Kalla beserta sejumlah jajaran pemerintah, para perwakilan ditanya soal maksud dan kedatangannya.
Perwakilan peserta kemudian menyampaikan bahwa mereka minta proses hukum yang tegas untuk Ahok.
"Kita (juga) bilang kita minta segera ditangkap," ujar Zaitun Rusmin saat ditemui di kantor MUI, Jakarta Pusat.
Dalam pertemuan yang berlangsung di ruang audiensi kantor Wakil Presiden RI, Jusuf Kalla, langsung melempar pertanyaan ke Kapolri Jendral Tito Karnavian soal kelanjutan proses hukum terhadap Gubernur DKI Jakarta non-aktif.
"Lalu pak JK tanya Kapolri, Kapolri (lalu) kasih gambaran. Lalu JK bilang kalau begitu bisa dua minggu (selesai), lalu pakk Kapolri bilang bisa," ujarnya.
Setelah pertemuan itu pemerintah dan perwakilan demonstran memberikan pernyataan bersama kepada wartawan.
Jusuf Kalla mengatakan pemerintah berkomitmen untuk menuntaskan proses hukum terhada Ahok.