TRIBUNNEWS.COM, SURABAYA - Tim kuasa hukum Dimas Kanjeng Taat Pribadi telah mendaftarkan gugatan praperadilan di Pengadilan Negeri Surabaya.
Mereka mempermasalahkan penangkapan Dimas Kanjeng yang dianggap tak sesuai prosedur.
Kepolisian pun langsung menanggapi pengajuan gugatan peradilan oleh tim kuasa hukum Dimas Kanjeng Taat Pribadi.
Polisi siap menghadapi sidang pra-peradilan. Namun hingga saat ini, kepolisian belum menerima surat dari Pengadilan Negeri Surabaya.
BERITA REKOMENDASI