TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -- Mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Antasari Azhar kembali menghirup udara bebas pada hari ini, Kamis (10/11/2016). Suami Ida Laksmiwati itu akan keluar dari jeruji besi yang mengungkungnya sejak 2009 karena tuduhan pembunuhan berencana bos PT Putra Rajawali Banjaran Nasrudin Zulkarnaen.
Keluarga dan pengacara yang yakin sepenuhnya bahwa mantan jaksa di Kejaksaan Agung itu tidak bersalah, sudah menyiapkan sambutan khusus.
"Pokoknya kami buat jadi meriah," kata Boyamin Saiman, pengacara Antasari di bilangan Palmerah, Jakarta, Rabu (9/11/2016).
Boyamin menggambarkan, saat langkah pertama kliennya keluar dari Lembaga Pemasyarakatan Tangerang akan disambut tabuhan rebana. Kemudian, ada kendaraan untuk arak-arakan menuju kediaman Antasari di kawasan Bumi Serpong Damai (BSD).
"Bersama istri, anak, dan cucunya, Pak Antasari akan diarak sampai ke rumah," sebut Boyamin.
Sesampai di rumahnya, puluhan tumpeng sebagai tanda syukur akan dipotong. "Banyak, kira-kira cukup untuk 70 orang yang datang," kata pengacara sekaligus Koordinator LSM MAKI (Masyarakat Anti-Korupsi Indonesia).
Acara suka cita dari keluarga untuk Antasari tidak sampai di situ. Kedua anaknya, disebut Boyamin telah menyiapkan pesta serupa pernikahan untuk orang tua mereka 26 November mendatang.
"Anak-anaknya mau lihat ayah dan ibunya kembali bersanding di pelaminan," ujarnya.
Dalam acara yang rencana berlangsung di sebuah hotel bilangan Tangerang Selatan. Orang yang pernah menjenguk selama Antasari di dalam penjara pun telah diundang. "Termasuk Pak Jusuf Kalla,".
Setelah tidak lagi direnggut kebebasannya, Boyamin berulang kali menyebut Antasari tidak akan berhenti memperjuangkan kebenaran. Hanya saja, Ketua KPK jilid kedua ini akan meredam suaranya selama beberapa bulan terlebih dahulu. Pasalnya, laki-laki kelahiran Bangka Belitung itu ingin melepas rindu dengan keluarga.
"Iklim politik sekarang juga sedang kurang baik,".
Menurut Boyamin, pihaknya menghindari ada oknum-oknum tertentu yang ingin memanfaatkan tingginya tensi politik masa kampanye Pilkada DKI Jakarta dengan kebebasan Antasari. Pengacara pro-bono ini menyatakan, dirinya yang akan berbicara terkait upaya pencarian kebenaran kliennya.
Grasi MA
Meski pemberi kuasa hukumnya akan bebas dalam hitungan jam, Boyamin tetap mengajukan upaya grasi ke Mahkamah Agung. Dia menegaskan hal itu bukan lah pengakuan Antasari bahwa bersalah dalam tuduhan yang dijatuhkan padanya. Dalam berkas grasi yang ditujukan pada presiden, Boyamin menjelaskan bahwa Antasari kembali berpendapat dia tidak bersalah.
"Kami sampaikan kepada Bapak Presiden bahwa beliau (Antasari) menjadi korban konspirasi," tambah dia.