News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Antasari Bebas Bersyarat

Antasari Mendapat Banyak Hal Positif Selama di Lapas, Apa Itu?

Penulis: Rizal Bomantama
Editor: Wahid Nurdin
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Antasari Azhar memberikan konferensi pers usai keluar dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Klas I Tangerang, Banten, Kamis (10/11/2016). Antasari Azhar mendapat pembebasan bersyarat menjalani hukuman penjara selama 6 tahun karena disebut menjadi otak pembunuhan Nasrudin Zulkarnaen. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN

Mantan Ketua KPK, Antasari Azhar divonis terbukti bersalah dan dipidana penjara selama 18 tahun atas kasus pembunuhan bos PT Putra Rajawali Banjaran, Nasrudin Zulkarnaen, pada Maret 2009.

Antasari Azhar sudah meninggalkan Lapas Klas I Tangerang pada Kamis hari ini setelah mendapat Pembebasan Bersyarat (PB) pasca-menjalani 2/3 masa hukuman.

Ia telah menjalani hukuman penjara murni 7 tahun 6 bulan dan mendapatkan potongan masa hukuman atau remisi 53 bulan selama 53 bulan 20 hari.(*)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!

Berita Populer

Berita Terkini