Mantan Ketua KPK, Antasari Azhar divonis terbukti bersalah dan dipidana penjara selama 18 tahun atas kasus pembunuhan bos PT Putra Rajawali Banjaran, Nasrudin Zulkarnaen, pada Maret 2009.
Antasari Azhar sudah meninggalkan Lapas Klas I Tangerang pada Kamis hari ini setelah mendapat Pembebasan Bersyarat (PB) pasca-menjalani 2/3 masa hukuman.
Ia telah menjalani hukuman penjara murni 7 tahun 6 bulan dan mendapatkan potongan masa hukuman atau remisi 53 bulan selama 53 bulan 20 hari.(*)
Baca tanpa iklan