News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Korupsi Alkes

KPK Bantah Siti Fadilah Supari Sengaja Disalahkan

Penulis: Eri Komar Sinaga
Editor: Johnson Simanjuntak
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Mantan Menteri Kesehatan Siti Fadilah Supari tiba di kantor KPK Jakarta untuk menjalani pemeriksaan lanjutan, Rabu (9/11/2016). Siti Fadilah Supari yang sudah menjadi tersangka ini diperiksa terkait kasus dugaan menerima pemberian atau janji dalam kegiatan pengadaan alat kesehatan untuk kebutuhan Pusat Penanggulangan Krisis Departemen Kesehatan dari dana DIPA. TRIBUNNEWS/HERUDIN

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi membantah adanya unsur kesengajaan untuk menjerat Menteri Kesehatan 2004-2009 Siti Fadilah Supari sebagai tersangka pada kasus korupsi pengadaan alat kesehatan untuk kebutuhan pusat penanggulangan krisis Departemen Kesehatan dari dana Daftar Isian Pelaksana Anggaran (DIPA) Revisi Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) tahun 2007.

Siti Fadilah sebelumnya sempat mengungkapkan protesnya dan menyatakan penetapan dirinya sebagai tersangka tidak adil karena merasa dirinya tidak terlibat.

"Kan bukti di pengadilan bahasanya agak apa ya, agak telak ya. Pertanyaan yang paling mendasarkan kerugian negara terjadi enggak? Dia menerima uang enggak? Kan gitu kan," kata Ketua KPK Agus Rahardjo di KPK, Jakarta, Kamis (10/11/2016).

Siti Fadilah memang disebut menerima uang dalam bentuk Mandiri Traveller's Cheque (MTC) senilai Rp1,275 miliar.

Keterangan tersebut berdasarkan dakwaan bekas Kepala Pusat Penanggulangan Krisis Departemen Kesehatan Rustam Syarifudin Pakaya. Siti Fadilah hingga saat ini masih membantah penerimaan traveller's cheque tersebut.

Agus Rahardjo menegaskan penetapan Siti Fadilah Supari bukanlah faktor kesengajaan jika memang menteri era pemerintahan Soesilo Bambang Yudhoyono tersebut menerima uang.

"Kalau kerugian negara terjadi, apalagi kalau dia menerima uang ya," tukas bekas kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah itu.

Kasus tersebut sebelumnya ditangani oleh Polri, dan akhirnya ditangani KPK. Siti Fadilah dijerat Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 juncto Pasal 15, Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto pasal 56 ayat 2 KUHP.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini